Ini Masalahnya Kenapa Pasar Desa Ngampel Belum Bisa Segera Dibangun
Senin, 31 Juli 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Rencana pembangunan pasar desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro hingga akhir bulan Juli 2017 ini belum bisa terealisasi. Masih ada sejumlah kendala yang harus dilewati oleh pemdes guna memuluskan pembangunan pasar desa tersebut. Bahkan sebelumnya sempat ada perbedaan pendapat antara pemkab dan pemdes dalam penerjemahan undang - undang hingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghalangi dari salah satu pihak.
Asisten l bidang pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito menyampaikan, Pemkab sudah bertemu dengan Pemerintah Desa Ngampel. Dalam pertemuan tersebut pemkab menyampaikan, proses pengurusan ijin belum semua terpenuhi.
Ijin rekomendasi yang telah diberikan Bupati adalah mengenai alih fungsi lahan dari pertanian menjadi pasar. Selanjutnya karena muncul aturan baru Permendagri Nomor 1 tahun 2016 , yang salah satunya mengatur tentang rencana pendirian bangunan dan mekanisme pengelolaanya harus melalui izin Bupati, maka pemdes harus mengikuti hal tersebut.
"Kalau dulu kan baru ijin alih fungsi, ijin lain kan belum, kita mengikuti Permendagri baru," kata Asisten l.
Dia mengatakan sebelum munculnya Permendagri tersebut memang benar pemdes cukup mengurus ijin alih fungsi. Namun saat ini ijin bangunan dan lainnya harus melalui rekomendasi dari Bupati.
Sementara dalam Perbub Nomor 17 tahun 2017, kata dia, tidak benar jika dikatakan untuk memperlambat proses pembangunan pasar Desa Ngampel. Perbub tersebut berlaku untuk semua pihak dan munculnya juga karena ada permasalahan mengenai tanah kas desa di desa Bandung Rejo.
Perbub itu juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan digunakan untuk mengatur secara rinci.
" Pemdes tentunya harus mengikuti aturan itu, kalau tidak mau nanti jika ada masalah dikemudian hari siapa yang dimintai tolong?," ujarnya.
Terkait rencana pemdes untuk melaporkan Pemkab ke Kemenkumham, Pemkab juga menanyakan hal itu. Pemdes Nfampel mengatakan akan mengurungkan niatnya dan mau mengikuti tahapan pengurusan izin pembangunan pasar desa Ngampel. (pin/inc)












































.md.jpg)






