Rapat Pembahasan KUA-PPAS di DPRD Bojonegoro
Peserta Belum Kuorum, Rapat Bahas KUA-PPAS di Dua Komisi Molor
Kamis, 07 September 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon ANggaran Sementara (KUA-PPAS) di Komisi C dan D DPRD Kabupaten Bojonegoro jadi molor gara-gara jumlah peserta rapat belum kuorum. Rapat dijadwalkan secara internal masing-masing komisi pada pukul 09.00 WIB. Namun, lewat dari jadwal semestinya, banyak anggota komisi yang belum hadir sehingga rapat belum bisa dibuka karena belum kuorum. Di Komisi C misalnya, dari total 12 anggota hingga pukul 10.30 WIB baru dua yang hadir. Agar bisa kuorum dibutuhkan 50 persen ditambah 1 kehadiran anggota komisi.
Dua anggota tersebut adalah Hj Wahyuni Susilowati Fraksi Golkar dan Teuku Iskandar dari Fraksi Nasdem Nurani Rakyat. Sementara 10 anggota lain belum juga terlihat memasuki ruang komisi.
Terlihat jajaran SKPD Pemkab Bojonegoro menunggu dengan sabar kedatangan anggota DPRD di dalam maupun di luar ruangan. Untuk memulai rapat dibutuhkan kehadiran minimal 50 persen ditambah 1 dari anggota komisi.
Teuku Iskandar mengatakan, dia sudah memberikan imbauan di grup WA Komisi C agar para anggota segera memasuki kantor. "Kalau kuorum 50 persen +1, ini baru dua anggota masih menunggu," ujar Iskandar.
Sementara itu, kabarnya 5 anggota komisi C lainnya yang tergabung dalam anggota BK sedang melakukan kunjungan kerja diluar kota. Namun dari 7 anggota tersisa hanya dua yang tepat waktu menghadiri rapat.
"Saya merasa gak enak dengan SKPD yang menunggu dari tadi. Ini ngabarin teman - teman," imbuh Iskandar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Agus Supriyanto mengaku tidak masalah terus menunggu kehadiran anggota komisi C yang memang terbilang terlambat dari jadwal. Meski begitu Agus mengaku ada agenda lain selain rapat dengan DPRD yang harus dia hadiri pula.
"Ya kita tetap menunggu dengan sabar sampai datang," tuturnya.
Sementara ketua Komisi C Sally Atya Sasmi datang pukul 11.00 WIB dan segera membuka rapat.
Tidak jauh berbeda dengan komisi C, di Komisi D sekitar pukul 10.30 WIB juga baru dihadiri oleh 3 anggota DPRD, dan membuat rapat juga molor dari jadwal. Baru komisi A dan komisi B yang sudah kuorum dan bisa menggelar rapat internal pembahasan KUA-PPAS. (pin/moha)












































.md.jpg)






