Polres Tuban Tangkap Pelaku Curat di Perumahan Karang Indah Timur
Senin, 25 September 2017 15:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Tuban – Seorang pencuri di Tuban ditangkap polisi, Sabtu lusa (23/07/2017) pukul 18.30 WIB. Pencuri tersebut telah mencuri sebuah HP dari sebuah rumah kosong milik Priyo Agus Wahyudi (42) warga Perumahan Karang Indah Timur Gg Sejahtera 1 Nomor 7 Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Pelaku diketahui berinisial RR (32) warga Desa Sendanghaji RT 004 RW 001 Kecamatan Merakurak Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan, aksi kriminal tersebut dilaporkan pada 28 Agustus 2017 lalu tak lama setelah kejadian. Polisi segera merespon laporan tersebut dan Sabtu kemarin lusa akhirnya berhasil menangkap pelaku.
AKP Elis menerangkan, pelaku masuk rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong sebab pemilik rumah sedang bepergian dan rumah pun sudah terkunci. Pelaku nekat masuk melalui jendela dengan merusaknya.
“Pelaku merusak jendela, lalu mengambil beberapa barang berharga milik korban,” kata AKP Elis.
Barang-barang berarga yang berhasil dicuri pelaku antara lain 1 HP merek Oppo warna putih, 1 HP Samsung Duos warna hitam, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 1 cincin emas, 1 Liontin emas2an, 1 kalung dan liantinnya (emas2an), 2 laptop Asus, dan anting emas. Barang-barang tersebut saat ini diamankan petuga sebagai barang bukti selain 2 laptop Asus dan anting emas sebab belum ditemukan hingga saat ini. Akibat ulah RR, korban menderita kerugian sekitar Rp20 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” kata AKP Elis. (red)












































.md.jpg)






