KPU Bojonegoro Buka Seleksi PPK dan PPS
Kamis, 12 Oktober 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 mendatang.
Mustofirin, anggota Komisioner KPU Bojonegoro, revisi SDM mengatakan hari ini mulai dibuka rekrutmen PPK dan PPS hingga batas akhir pada 21 Oktober mendatang. Untuk persyaratan mendaftar PPK dan PPS sebagai berikut.
PERSYARATAN UMUM:
~ Warga negara Indonesia;
~ Berusia paling rendah 17 tahun;
~ Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
~ Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
~ Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
~ Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
~ Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
~ Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
~ Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
~ Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
~ Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dalam tingkatan yang sama. 2 (dua) kali periode penyelenggaraan dimaksud adalah:
1) Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; dan
2) Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014.
BERKAS KELENGKAPAN PERSYARATAN:
~ Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku;
~ Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat ;
~ Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pendaftar), yang berisi sebagai berikut:
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
6) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.
~ Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
~ Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
~ Berkas kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan :
1) 1 (satu) rangkap asli;
2) 1 (satu) rangkap fotokopi.
JADWAL, WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI CALON ANGGOTA PPK/ PPS:
Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro Jl. KH. R. Moh. Rosyid No. 93 Bojonegoro pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
1. Pembentukan PPK :
- Pengumuman pendaftaran : 12 - 21 Okt 2017
- Pengambilan formulir dan penerimaan pendaftaran : 12 - 21 Okt 2017
- Penelitian administrasi : 22 - 24 Okt 2017
- Pengumuman hasil penelitian administrasi : 25 Okt 2017
- Seleksi tertulis : 27 Okt 2017
- Pemeriksaan hasil seleksi tertulis : 28 - 29 Okt 2017
- Pengumuman hasil seleksi tertulis : 30 Okt 2017
- Tanggapan masyarakat : 25 Okt s/d 1 Nov 2017
- Wawancara : 2 - 4 Nov 2017
- Penetapan dan pengumuman : 7 Nov 2017
2. Pembentukan PPS
- Pengumuman pendaftaran : 12 - 21 Okt 2017
- Pengambilan formulir dan penerimaan pendaftaran : 12 - 21 Okt 2017
- Penelitian administrasi : 22 - 24 Okt 2017
- Pengumuman hasil penelitian administrasi : 25 Okt 2017
- Seleksi tertulis : 30 - 31 Okt 2017
- Pemeriksaan hasil seleksi tertulis : 31 Okt s/d 1 Nov 2017
- Pengumuman hasil seleksi tertulis : 2 Nov 2017
- Tanggapan masyarakat : 25 Okt s/d 4 Nov 2017
- Wawancara : 5 - 9 Nov 2017
- Penetapan dan pengumuman : 11 Nov 2017
Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro atau dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Bojonegoro: www.kab-bojonegoro.kpu.go.id