Sat Narkoba Polres Blora Tangkap Seorang Warga Bojonegoro Pengedar Sabu
Jumat, 06 Juli 2018 16:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora -Sat Narkoba Polres Blora pada Rabu (04/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB, berhasil membekuk SN alias Kaji (37) warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, sebelumnya Polisi menangkap tersangka bernama YR, pada Selasa (17/04/2018) lalu di Jalan Sorogo Kecamatan Cepu Blora. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sat Narkoba menangkap tersangka SN alias Kaji, tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya di Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah melakukan pengitaian, kita berhasil tangkap yang bersangkutan di rumahnya dengan sejumlah barng bukti yang ditemukan petugas.” ungkapnya Jumat (06/07/2018).
Kasat Narkoba menambahkan dari tersangka SN alias Kaji diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, 8 buah plastik klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Suparlan juga mengaku akan terus meminimalisir peredaran sabu di wilayah Blora sehingga peredaran sabu di Blora semakin berkurang.
"Blora khususnya daerah perbatasan Jateng -Jatim sangat rawan, sehingga tentu perlu kita minimalisir, kami berharap juga kepada masyarakat bisa aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," terangnya. (teg/imm)