Pemkab Bojonegoro Subsidi Biaya Transportasi Lokal, Calon Jemaah Haji
Sabtu, 14 Juli 2018 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Sebagai bentuk tanggung-jawab pemerintah kepada masyarakat yang hendak menunaikan rukun Islam yang kelima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sejak tahun 2015 telah memberikan biaya transportasi lokal bagi para calon jamaah haji. Hal tersebut telah diundangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015, tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.345 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Bojonegoro menurut rencana akan berangkat ke tanah suci pada Minggu (29/07/2018) mendatang, terbagi dalam tiga kelompok terbang (kloter) yaitu kloter 39, kloter 40 dan kloter 41.
Baca: Calon Jamaah Haji Bojonegoro, Berangkat ke Tanah Suci 29 Juli 2018
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Masrukhin SAg MSi, kepada awak media ini pada Sabtu (14/07/2017) siang mengatakan, bahwa mulai tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menanggung biaya pengangkutan para calon jamaah haji asal Bojonegoro, yaitu untuk keberangkatan dari Bojonegoro menuju embarkasi Juanda dan kepulangan dari debarkasi Juanda ke Bojonegoro.
"Biaya tersebut meliputi biaya petugas keamanan, sewa bus, sewa truk, konsumsi dan biaya yang dibutuhkan dalam pemberangkatan dan pemulangan haji," jelas Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Bojonegoro.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Drs Syamsuri MPd, dirinya mengharapkan untuk pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan haji asal Kabupaten Bojonegoro tahun ini dapat berjalan baik.
“Semoga kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal terlebih keselamatan para jamaah haji yang berasal dari Bojonegoro.” harapnya. (mol/imm)