Rakor Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Digelar di Bojonegoro
Selasa, 31 Juli 2018 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro bersama stakeholder lainnya, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diselenggarakan pada Selasa (31/07/2018), bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro.
Dalam rakor tersebut, disepakati untuk membentuk Pos Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko Karhutla) dan membentuk Satuan Tugas Reaksi Cepat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) serta menetapkan Call Center Satgas Reaksi Cepat Karhutla.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto S.Sos, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Bojonegoro, Padangan dan Parengan, PMI Bojonegoro, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Kasatpol PP Bojonegoro dan sejumlah camat wilayah hutan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh stakeholder yang ada di Bojonegoro, mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah hutan, sehingga saat musim kemarau, ancaman dan potensi timbulnya kebakaran hutan atau lahan sangat mungkin terjadi.
“Seluruh pihak harus benar-benar terlibat dan harus terjun langsung ke lapangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam penanggulangan kebakaran hutan atau lahan ,” sambut Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa penanggulangan kebakaran, bukan hanya saat terjadinya kebakaran saja.
“Pencegahan kebakaran dan tindakan pasca terjadinya kebakaran juga menjadi tanggung jawab bersama.” jelas Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Bowo Sasmito SSos MM, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam rakor tersebut diputuskan untuk membentuk Pos Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko Karhutla).
“Posko karhutla salah satu tugasnya mengkomando apabila terjadi kebakaran hutan dan atau lahan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.” jelas Bowo Sasmito.
Selain itu, juga diputuskan untuk membentuk Satuan Tugas Reaksi Cepat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla), yang salah satu tugasnya untuk melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
“Rakor juga menetapkan Call Center Satgas Reaksi Cepat Karhutla di Kantor BPBD Bojonegoro dengan nomor telepon 08113356444.” pungkas Bowo Sasmito. (red/imm)












































.md.jpg)






