2 Orang Pelaku Jambret Warga Bojonegoro Kota, Diamankan Polisi
Jumat, 17 Agustus 2018 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dua orang pelaku penjambretan, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan Kapolred Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat melakukan konferensi pers bersama awak media pada Kamis (16/08/2018) di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kedua pelaku yaitu FN (23) warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota dan NK (25) warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan identitas korban yaitu Asita Puji Ariyanti (18) seorang perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander dan Wahyu Andrian Alamsyah (15) warga Jalan Sunan Kalijogo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sedangkan lokasi kedua pelaku melaksanakan aksinya adalah di Jalan Panglima Polim, di sebelah utara kampus IKIP Bojonegoro dan di Jembatan Jalan Sunan Kalijogo Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kapolres Bojonegoro menerangkan bahwa modus operandi kedua pelaku yaitu pada Selasa (22/05/2018) sekira pukul 22.30 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, di Jalan Panglima Polim Bojongoro, dari arah utara ke selatan dan membuntuti korban yang juga sama-sama mengendarai sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku mendekati korban dari sisi sebalah kiri yang kemudian langsung mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang dipeganginya.” jelas Kapolres.
Setelah kedua pelaku berhasil mengambil HP milik korban tersebut, kemudian kedua pelaku melarikan diri dan balik arah ke arah utara. Dari kejadian tersebut korban sempat melakukan perlawanan dan mengejar kedua pelaku, namun korban kehilangan jejak pelaku.
"Korban sempat melakukan tarik-menarik dengan pelaku, namun korban masih anak-anak sehingga kalah tenaga dengan pelaku", ungkap Kapolres.
Setelah kedua pelaku tertangkap dan dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga mengkui telah melakukan penjambretan di Jembatan Jalan Sunan Kalijogo Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dan selain mengamankan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dosbook HP merk Samsung J3 pro warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J3 pro warna hitam dan 1 buah tas hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun penjara", imbuh Kapolres. (red/imm)