Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Temayang Bojonegoro Meninggal Dunia
Jumat, 17 Agustus 2018 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Temayang) -- Seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya pada Jumat (17/08/2018) sekira pukul 05.00 WIB tadi pagi, menabrak truk yang sedang parkir dan sepeda motor lain, yang berjalan searah di depannya, di jalan raya Bojonegoro - Nganjuk, dalam kawasan hutan RPH Sampang, turut wilayah Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Dari identifikasi petugas, korban meninggal dunia diketahui bernama Riyadi (36) berboncengan dengan Bayu Idam Bimantara (28), keduanya warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang saat peristiwa laka-lantas tersebut terjadi, mengendaai sepeda motor Honda Revo Nopol S 2915 CS. Sedangkan yang ditabrak, truk tronton Hino nomor polisi AG 9245 UR, yang dikemudikan Angga Didiet Permana (33), warga Deswa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 3098 BZ, yang dikendarai Saimun (60) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Temayang AKP Margono, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian bahwa kronologi kejadian tersebut bermula, saat itu sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 3098 BZ, yang dikendarai Saimun, berjalan dari arah utara ke selatan.
Di belakangnya, juga berjalan sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 2915 CS, yang dikendarai korban, yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Sesampai di lokasi kejadian, terdapat kendaraan truk tronton Hino nomor polisi AG 9245 UR, yang berhenti atau parkir dengan posisi menutup separo jalan.
“Diduga karena korban kurang konsentrasi dan kendaraannya berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga korban tidak dapat menguasai kemudi sepeda motornya hingga akhirnya menabrak pojok kanan belakang truk yang parkir tersebut,” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah sepeda motor korban menabrak truk, korban terjatuh di bawah kolong truk, sementara sepeda motor korban meluncur dan menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 3098 BZ, yang dikendarai Saimun.
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 2915 CS, Riyadi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan yang dibonceng, Bayu Idam Bimantara, mengalami luka ringan pada tangan kanan sedangkan pengendara sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 3098 BZ, Saimun, mengalami luka pada kaki kanan dan lengan kanan.
“Korban meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke puskesmas terdekat,” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, petugas yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
"Kejadian laka-lantas ini saat ini ditangani Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro," pungkasnya. (red/imm)