Edarakan Pil Doubel L, Seorang Pemuda di Baureno Bojonegoro Diamankan Polisi
Selasa, 04 September 2018 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang pemuda warga Kecamatan Baureno pada Kamis (30/08/2018) sekira pukul 12.00 WIB lalu, diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Baureno karena kedapatan telah mengedarkan obat pil warna putih bertuliskan huruf LL (dobel L) di sebuah warung kopi turut wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
Pelaku berinisial AMK alias Kepet bin NS (21) warga Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polsek Bojonegoro AKP Sri Ismawati, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal pada Kamis (30/08/2018) pagi, petugas Polsek Baureno mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi turut Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, pelaku diketahui sedang mengedarkan pil dobel L, sehingga anggota segera melakukan penyelidikkan.
Ketika anggota sampai di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena telah tertangkap tangan memiliki pil dobel L sebanyak 40 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 1,2 juta serta 1 buah handphone Merek OPPO warna putih silver.
"Pelaku saat dilakukan penangkapan mengakui semua perbuatannya tersebut", ungkap Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, selanjutkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Baureno menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara.
"Saat ini proses penyidikannya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baureno," pungkas Kasubbag Humas. (red/imm)






































