3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dibekuk Polres Blora
Kamis, 06 September 2018 10:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora – Anggota Satgas Gakum Ops Antik Candi 2018 Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku tersebut yaitu NTN (41), MUL (55) dan MTR alias AGA (33).
Awalnya petugas mengamankan seorang perempuan yang berada di Jalan Raya Blora - Rembang komplek Pasar Medang Desa Sendangharjo, Blora Kota pada Senin kemarin (03/09/2018). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama NTN dan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 6.82 gram.
Kapolres Blora AKBP Saptono melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan dari temuan tersebut petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan”, jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan, Rabu (5/9/2018).
Menurutnya, paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dengan berat 6.82 gram tersebut didapat dari seseorang dari Kabupaten Jepara yang rencananya paket narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu.
“Karena ada informasi dan pengintaian dari petugas sebelum sampai tujuan NTN berhasil diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Blora terlebih dahulu”, ungkapnya.
Usai ditangkap petugas mengembangkan penyidikan dan menangkap satu lagi pelaku MTR alias AGA, warga jalan Bangun Asri IV, Kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu dan setelah MTR alias AGA, petugas menangkap satu lagi pelaku bernama MUL, warga Dusun Caper Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Dari hasil introgasi, MUL yang memesan paket narkotika dengan modus pesan lewat perantara sesorang yang berada di Lapas Kedung Pane, Semarang, bernama Purganyik,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan sebab di sinyalir masih ada perantara lain selain tiga pelaku tersebut.
“Selain sabu,barang bukti lainnya yang diamankan petugas, yaitu uang tunai Rp 1,010 juta, satu kartu ATM, dompet dan tas, tiga sepeda motor dan empat handphone berbagai merk milik tersangka”, terangnya. (teg/kik)
Foto: Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan