Kedapatan Menjual Miras Warga Kedungadem Bojonegoro Diamankan Polisi
Rabu, 19 September 2018 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Sabhara (Sat Sabhara) Polres Bojonegoro, pada Rabu (19/09/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi, mengamankan seorang di Kedungadem Bojonegoro, yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Korban berinisial UN (42) warga Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada awalnya anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, yang dimpimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara, Ipda Moh Thohir, sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Kedungadem. Setibanya di desa tempat tinggal pelaku, anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa di desa tersebut ada penjual miras.
"Kemudian anggota langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengadakan pemeriksaan dan diketahui pelaku telah menyimpan dan menjual miras," ungkap Kasat Sabhara.
Selain memeriksa dan mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 85 liter miras jenis tuak, yang selanjutnya barang bukti tersebut dibawa petugas ke Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan tindak pidana ringan (tipiring) disangka telah melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin tanggal 24 September 2018," terang Kasat Sabhara. (red/imm)