87 Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Sat Lantas Polres Bojonegoro
Kamis, 20 September 2018 22:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Satuan lalu-Lintas (Sat lantas) Polres Bojonegoro pada Kamis (20/09/2018) siang, menggelar razia atau operasi kendaraan bermotor di jalan Rajekwesi Bojonegoro Kota, tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro.
Dalam razia yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Lantas Polres Bojonegoro, Aiptu Farid Affandi SH tersebut petugas mendapati sebanyak 87 pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan dengan memerikan tilang.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan, yang kebanyakan diawali dari adanya pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
"Potensi kecelakaan lalu lintas kebanyakan berawal dari adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan," ungkap Kasat Lantas.
Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
"Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari", imbuh Kasat Lantas.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 87 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas, dengan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 79 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua.
"Barang bukti kami amankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Bagi pelanggar silakan ambil setelah membayar sanksi denda di Bank BRI sebelum habis 14 hari masa tenggang," terang Kasat Lantas. (red/imm)