Polisi di Bojonegoro Tangkap 3 Pelaku Perjudian dari 2 TKP yang Berbeda
Selasa, 29 Oktober 2019 12:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Posek jajaran di wilayah Polres Bojonegoro, yaitu Polsek Dander dan Polsek Purwosari, pada Senin (28/10/2019) mengamankan tiga orang pelaku pelaku perjudian.
Polsek Dander mengamankan seorang pelaku perjudian jenis kartu remi, sementara 5 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Sedangkan Polsek Purwosari mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis erek erek.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati menutrukan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Sendangrejo ada perjudian, sehingga selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memang benar di salah satu warung milik warga ada perjudian.
"Selanjutnya petugas Polsek Dander segera melakukan penangkapan. Seorang pelaku berhasil diamankan sedangkan 5 pelaku lainnya melarikan diri, namun identitasnya telah diketahui petugas," kata AKP Sri Ismawati.
JI (47), warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, pelaku perjudian yang diamankan anggota jajaran Polsek Dander. Senin (28/10/2019)
Adapun identitas pelaku yang diamankan berinisial JI (47), warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sementara 5 pelaku lainnya berhasil melarikan diri yakni, AI (47), pemilik warung, KB (35), DP (23), SK (35) dan BT (32), kelia orang tersebut warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Selain mengamankan pelauk petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(set) kartu remi, uang tunai sebesar Rp 260 ribu dan sebuah beberan.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Ismawati.
AKP Sri Ismawati juga mengungkapkan, bahwa selain Polsek Dander, anggota jajaran Polsek Purwosari juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis erek erek.
"Awal penangkapan juga adanya informasi dari masyarakat," kata AKP Sri Ismawati.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu SG (61), warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo dan SR (49), warga Desa Brabohan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 168 ribu dan alat permainan erek erek berbentuk piringan yang bertuliskan angka, lampu powerbank, beberan yang bertuliskan angka.
“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tambakrejo guna proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.
Masih menurut AKP Sri Ismawati, bahwa atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun." kata AKP Sri Ismawati. (red/imm)