Beroperasi Sejak September 2025, Pengoplos LPG 3 Kg di Kapas Diringkus Polres Bojonegoro
Jumat, 22 Mei 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Aparat Kepolisian Resor Bojonegoro membongkar praktik kecurangan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas lima puluh kilogram. Kasus kejahatan yang merugikan masyarakat ini diungkap secara resmi oleh Polres Bojonegoro di halaman Mapolres, Kamis (21/05/2026) kemarin.
Di hadapan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, aktivitas ilegal ini dijalankan secara terstruktur oleh seorang pria paruh baya berinisial Jl di kawasan Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyalin isi dari tabung melon bersubsidi ke tabung besar menggunakan pipa selang regulator khusus yang menghubungkan kedua katup tabung. Begitu tabung berukuran besar terisi penuh oleh gas dari tabung 3 Kg bersubsidi itu, pelaku merekatkannya dengan segel palsu lalu mendistribusikannya ke pasaran dengan harga miring demi menarik minat pembeli.
Awal mula terungkapnya bisnis gelap ini berkat kejelian warga yang mencurigai adanya aktivitas janggal di lingkungan mereka pada permulaan Mei lalu. Tim Satuan Reserse Kriminal Satreskim Polres Bojonegoro yang mendapat aduan kemudian bergerak melakukan pengintaian mendalam hingga akhirnya menggerebek kediaman tersangka pelaku pada pertengahan Mei.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku. Ketika pintu dibuka, ditemukan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator,” ujar AKBP Afrian.
Guna melancarkan proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung besar, pelaku menggunakan trik mendinginkan tabung sasaran. Es batu sengaja ditumpuk di atas tabung lima puluh kilogram agar suhunya menyusut sehingga hukum fisika tekanan gas membuat cairan elpiji dari tabung subsidi mengalir lebih cepat dan lancar.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” tambahnya.
Kepada penyidik, dari perbuatan curangnya ini Jl mengaku sudah memanen keuntungan ilegal sejak September tahun lalu hingga Mei tahun ini dengan modal keterampilan yang dipelajari secara otodidak lewat video panduan di jejaring sosial.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Terlepas laku curang tersangka, Kapolres mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh JL ini sangat rawan memicu ledakan besar karena mengabaikan prosedur keselamatan standar, sekaligus meminta warga tidak segan melapor jika mengendus gelagat serupa di wilayah mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(red/toh)






































