News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
  • Misteri Umur Manusia di Masa Kuno, Fakta Sejarah atau Sekadar Simbolisme?
  • Latsar CPNS Pemkab Bojonegoro 2026 Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik
  • Gubernur Khofifah Dorong Sekolah Jadi Laboratorium Ketahanan Pangan: Program SIKAP Raih Dua Rekor MURI
  • Longsor Bantaran Sungai Bengawan Solo, Tujuh Rumah Warga Sarirejo Rawan Ambruk
  • 27 Januari Dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Selasa, 27 Januari 2026
  • Menteri Purbaya Bakal Rombak Susunan Pejabat Dirjen Pajak dan Bea Cukai
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Perbaikan Pelindung Tebing Rusak di Baureno Ikuti Prosedur, Biaya Ditanggung Kontraktor
  • Kolaborasi Literasi di CFD Bojonegoro Hadirkan Ruang Baca Nyaman dan Menyenangkan untuk Anak-Anak
  • Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026
  • Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Baureno, Bojonegoro, Kenek Bus Luka Ringan
  • Harga Emas Antam Naik Rp 30.000, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi di 2.917.000 per Gram
  • Lima Prioritas Pemkab Bojonegoro Tahun 2027
  • Dharma Wanita Persatuan Bojonegoro Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • Dorong Ketahanan Pangan Tingkat Rumah Tangga, Pemkab Bojonegoro Siapkan 65 Ribu Bibit Sayuran
  • Gubernur Jatim Terima Apresiasi dari BMPS, Pastikan Setiap Anak Tak Boleh Kehilangan Masa Depan
  • 5 Tips Meningkatkan Energi di Pagi Hari
  • 25 Januari dalam Sejarah
  • Diduga Mengantuk, Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Akibat Tabrak Bak Belakang Truk
  • Kemenkes Temukan Risiko Kesehatan Tinggi di Berbagai Usia dari Hasil CKG 2025, Dorong Penguatan Layanan di 2026
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan, Target 3.325 Keluarga di 2026
Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Sidang Tipiring

Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SWD bin KMD (52), warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dalam sindang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Rabu (04/12/2019), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga oleh hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 15 hari.
 
 
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh dua orang tetangganya, yaitu MNR (51) dan SBK (46), sehubungan terdakwa menggarap tanah milik kedua pelapor tersebut tanpa ijin.
 
Saat ini, terpidanan telah ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Sukosewu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nurrochim SH, bahwa kronologi perkara tersebut bermula, pada tahun 2012, terdakwa telah menjual tanah sawah miliknya kepada MNR, dan oleh MNR tanah sawah tersebut langsung diatas namakan istrinya yang bernama JMT.
 
Setelah dibeli, selanjutnya oleh MNR tanah sawah tersebut diwakafkan kepada pengelola salah satu musala di desa setempat untuk digarap, demi kemakmuran musala tersebut.
 
"Namun satu tahun kemudian, terdakwa SWD bin KMD melarangnya. Dan oleh terdakwa selanjutnya tanah tersebut dipakai atau digarap sendiri." kata AKP Hufron Nurrochim SH, Kamis (05/12/2019)
 
 
Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu, oleh pemilik atau pelapor kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukosewu, hingga akhirnya pada September 2017, dilaksanakan sidang di PN Bojonegoro, dan telah mendapatkan putusan dari PN Bojonegoro.
 
"Saat itu, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang kemudian kembali digarap oleh pihak musala penerima wakaf." kata Kapolsek.
 
 
Kemudian pada bulan November 2017, atau 2 bulan kemudian, terdakwa SWD bin KMD kembali melakukan perbuatan yang sama, memakai tanah sawah tersebut tanpa ijin dengan cara digarap. Selain itu, terdakwa SWD bin KMD juga melakukan perbuatan yang sama terhadap sawah milik SBK, sehingga kedua korban menanggung kerugian material dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukosewu.
 
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga kedua korban melaporkan terdakwa, hingga akhirnya pada Rabu kemarin, digelar sidang tindak pidana ringan di PN Bojonegoro," kata Kapolsek.
 
 
Kapolsek menerangkan, bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Hakim Isdaryanto SH MH dan Panitera Pengganti, Tarmo SH, menghadirkan 8 orang saksi dan sejumlah barang bukti, berupa satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama JMT atau istri pelapor MNR dan satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama pelapor SBK, serta satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor 117/PID.C/2017/PN.BJN, tanggal 17 September 2017, yang memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, pada tahun 2017 lalu.
 
Dari persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD (52), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.
 
"Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan terpidanan selanjutnya ditahan rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro." pungkas Kapolsek. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Bojonegoro - Tim dari Global Geoparks Network (GGN) Association, selaku assessor UNESCO Global Geoparks (UGGp), laksanakan kunjungan atau verifikasi lapangan ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Netflix Umumkan Secara Resmi Tayangan Baru Sepanjang Tahun 2026

Netflix Umumkan Secara Resmi Tayangan Baru Sepanjang Tahun 2026

Netflix kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap industri hiburan Indonesia dengan mengumumkan jajaran film dan serial original terbaru yang akan tayang ...

1769562093.3329 at start, 1769562094.2121 at end, 0.87922787666321 sec elapsed