News Ticker
  • Stasiun Bojonegoro Layani Lebih dari 15 Ribu Pelanggan Selama Libur Panjang
  • Rupiah Anjlok, Pemprov Jatim Prioritaskan Ketahanan Pangan untuk Redam Inflasi
  • Antisipasi SPMB Sekolah Bermasalah, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
  • Paket Wisata KaGet, Terobosan Pemkab Bojonegoro Manjakan Wisatawan di Kawasan Geopark Kedewan
  • Sutarmini Resmi Purna Tugas, Pemkab Bojonegoro Apresiasi Prestasi Sembilan Tahun Pimpin Bank Daerah
  • Skrining Kanker Kolorektal Masuk Program Cek Kesehatan Gratis
  • 02 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 02 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Kemendag Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Halal ke Afrika hingga Amerika
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Kenali Beragam Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Selaraskan Kebijakan Pusat, Pemprov Jawa Timur Alihkan Jadwal WFH ASN Jadi Hari Jumat
  • 01 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 01 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Awas Jadi Sarang Bakteri, Segera Buang Barang Ini dari Kamar Mandi Anda
  • Warga Desa Kesongo Bojonegoro Gelar Sedekah Bumi, Wabup Hadir Sampaikan Dukungan
  • Ratusan Peserta Meriahkan Temayang Eco Fun Run 2026 di Bendungan Gongseng
  • Prakiraan Cuaca 31 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Pentingnya Menjaga Kebersihan Tangan sebagai Benteng Utama Pencegahan Penyakit
  • Dinas Sosial Bojonegoro Hijaukan Makam Kanjeng Soemantri dengan Pohon Pule
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Lowongan Pegawai BLUD Baru, Layani Formasi Medis dan Nonmedis
  • Dorong Kemandirian Warga di Usia Senja, Dinas Sosial Bojonegoro Siapkan Pelatihan Kerajinan Tangan untuk Lansia
  • 30 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Mei 2026 di Bojonegoro
Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Sidang Tipiring

Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SWD bin KMD (52), warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dalam sindang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Rabu (04/12/2019), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga oleh hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 15 hari.
 
 
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh dua orang tetangganya, yaitu MNR (51) dan SBK (46), sehubungan terdakwa menggarap tanah milik kedua pelapor tersebut tanpa ijin.
 
Saat ini, terpidanan telah ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Sukosewu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nurrochim SH, bahwa kronologi perkara tersebut bermula, pada tahun 2012, terdakwa telah menjual tanah sawah miliknya kepada MNR, dan oleh MNR tanah sawah tersebut langsung diatas namakan istrinya yang bernama JMT.
 
Setelah dibeli, selanjutnya oleh MNR tanah sawah tersebut diwakafkan kepada pengelola salah satu musala di desa setempat untuk digarap, demi kemakmuran musala tersebut.
 
"Namun satu tahun kemudian, terdakwa SWD bin KMD melarangnya. Dan oleh terdakwa selanjutnya tanah tersebut dipakai atau digarap sendiri." kata AKP Hufron Nurrochim SH, Kamis (05/12/2019)
 
 
Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu, oleh pemilik atau pelapor kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukosewu, hingga akhirnya pada September 2017, dilaksanakan sidang di PN Bojonegoro, dan telah mendapatkan putusan dari PN Bojonegoro.
 
"Saat itu, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang kemudian kembali digarap oleh pihak musala penerima wakaf." kata Kapolsek.
 
 
Kemudian pada bulan November 2017, atau 2 bulan kemudian, terdakwa SWD bin KMD kembali melakukan perbuatan yang sama, memakai tanah sawah tersebut tanpa ijin dengan cara digarap. Selain itu, terdakwa SWD bin KMD juga melakukan perbuatan yang sama terhadap sawah milik SBK, sehingga kedua korban menanggung kerugian material dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukosewu.
 
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga kedua korban melaporkan terdakwa, hingga akhirnya pada Rabu kemarin, digelar sidang tindak pidana ringan di PN Bojonegoro," kata Kapolsek.
 
 
Kapolsek menerangkan, bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Hakim Isdaryanto SH MH dan Panitera Pengganti, Tarmo SH, menghadirkan 8 orang saksi dan sejumlah barang bukti, berupa satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama JMT atau istri pelapor MNR dan satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama pelapor SBK, serta satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor 117/PID.C/2017/PN.BJN, tanggal 17 September 2017, yang memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, pada tahun 2017 lalu.
 
Dari persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD (52), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.
 
"Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan terpidanan selanjutnya ditahan rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro." pungkas Kapolsek. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780403838.897 at start, 1780403839.2464 at end, 0.34944081306458 sec elapsed