News Ticker
  • Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
  • Kisah Sukses Aringga Bayu Puspita, Pemuda Kepohbaru Kembangkan Usaha Aqiqah Hingga Luar Daerah
  • Pemprov Jatim Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
  • Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebih: Tinggi Natrium dan Berpotensi Picu Hipertensi
  • Memperkuat Tata Kelola Organisasi, DWP Bojonegoro Selaraskan Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
  • Geliat Ekonomi Desa Kaliombo Berpacu Lewat Budidaya Ayam Petelur dan Pakan Mandiri
  • 4 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 4 Agustus 2026
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Trucuk Bojonegoro, Satu Pengendara Meninggal Dunia
  • PDM Bojonegoro Terima Hibah Rp5,5 Miliar APBD untuk Pembangunan Kantor Permanen
  • Dukung Swasembada Pangan, Petani Milenial Kedungadem Bikin Brigade Pangan Tunas Berkembang
  • Sering Minum Minuman Manis Sejak Kecil Tingkatkan Risiko Hipertensi Saat Dewasa
  • Kejar Elektrifikasi Seratus Persen, Pemprov Jatim Pasang Instalasi Listrik Gratis di Enam Kabupaten
  • 3 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Rumah Warga di Kepohkidul Kedungadem Hangus Terbakar, Kerugian Puluhan Juta
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Agustus 2026
  • Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 51 Persen, Industri Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
  • Awas Bahaya Kebiasaan Menunduk Saat Main Ponsel Bisa Picu Saraf Kejepit
  • Kunjungi Blora, Menko Zulhas Wajibkan SPPG Borong Bahan Pangan MBG dari Potensi Desa
  • Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
  • Gedung Sekolah Belum Rampung, 30 Siswa Baru SRMA 18 Blora Sementara Dititipkan ke Rembang
  • Sinergi Dinsos Bojonegoro dan IZI Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Balen
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Dorong Inovasi Peternakan Berkelanjutan
  • 02 Agustus dalam Catatan Sejarah
Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Sidang Tipiring

Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SWD bin KMD (52), warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dalam sindang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Rabu (04/12/2019), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga oleh hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 15 hari.
 
 
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh dua orang tetangganya, yaitu MNR (51) dan SBK (46), sehubungan terdakwa menggarap tanah milik kedua pelapor tersebut tanpa ijin.
 
Saat ini, terpidanan telah ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Sukosewu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nurrochim SH, bahwa kronologi perkara tersebut bermula, pada tahun 2012, terdakwa telah menjual tanah sawah miliknya kepada MNR, dan oleh MNR tanah sawah tersebut langsung diatas namakan istrinya yang bernama JMT.
 
Setelah dibeli, selanjutnya oleh MNR tanah sawah tersebut diwakafkan kepada pengelola salah satu musala di desa setempat untuk digarap, demi kemakmuran musala tersebut.
 
"Namun satu tahun kemudian, terdakwa SWD bin KMD melarangnya. Dan oleh terdakwa selanjutnya tanah tersebut dipakai atau digarap sendiri." kata AKP Hufron Nurrochim SH, Kamis (05/12/2019)
 
 
Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu, oleh pemilik atau pelapor kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukosewu, hingga akhirnya pada September 2017, dilaksanakan sidang di PN Bojonegoro, dan telah mendapatkan putusan dari PN Bojonegoro.
 
"Saat itu, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang kemudian kembali digarap oleh pihak musala penerima wakaf." kata Kapolsek.
 
 
Kemudian pada bulan November 2017, atau 2 bulan kemudian, terdakwa SWD bin KMD kembali melakukan perbuatan yang sama, memakai tanah sawah tersebut tanpa ijin dengan cara digarap. Selain itu, terdakwa SWD bin KMD juga melakukan perbuatan yang sama terhadap sawah milik SBK, sehingga kedua korban menanggung kerugian material dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukosewu.
 
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga kedua korban melaporkan terdakwa, hingga akhirnya pada Rabu kemarin, digelar sidang tindak pidana ringan di PN Bojonegoro," kata Kapolsek.
 
 
Kapolsek menerangkan, bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Hakim Isdaryanto SH MH dan Panitera Pengganti, Tarmo SH, menghadirkan 8 orang saksi dan sejumlah barang bukti, berupa satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama JMT atau istri pelapor MNR dan satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama pelapor SBK, serta satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor 117/PID.C/2017/PN.BJN, tanggal 17 September 2017, yang memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, pada tahun 2017 lalu.
 
Dari persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD (52), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.
 
"Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan terpidanan selanjutnya ditahan rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro." pungkas Kapolsek. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Antusiasme penggemar Marvel Cinematic Universe (MCU) kini kembali meningkat seiring tayangnya petualangan terbaru Spider-Man Brand New Day. Bagi penggemar garis ...

1785871952.7572 at start, 1785871953.7072 at end, 0.95001220703125 sec elapsed