News Ticker
  • Gubernur Khofifah Kunjungi Peternak Hewan Kurban di Bojonegoro
  • Lahan 8,7 Hektar di Depan Pasar Sido Makmur Disulap Jadi Kampus UNY, Penerimaan Mahasiswa Dimulai 2027
  • Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp10,3 Miliar di Bojonegoro dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
  • 26 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Mei 2026
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Gubernur Khofifah Sidak Kondisi Pasar di Bojonegoro, Pastikan Harga Sembako Stabil
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Rumah Warga di Kantor, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Rp 50 Juta
  • Guru Honorer SMA SMK di Jatim Berpeluang Jadi Tenaga Ahli Melalui Uji Kompetensi
  • Penderita Thalasemia Perlu Waspada Konsumsi Zat Besi, Dokter Ingatkan Risiko Penumpukan di Organ
  • 25 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 25 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Branding Wisata Lewat Lagu, Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar Grand Final Cipta Jingle Geopark di Kayangan Api
  • Kenali Pemicu dan Tahapan Stadium Kanker Usus Besar sejak Dini
  • Disperinaker Bojonegoro Buka Akses Tiga Ribu Lowongan Kerja Lewat Media Sosial Resmi
  • Pemprov Jatim dan BPS Matangkan Sensus Ekonomi 2026 sebagai Fondasi Kebijakan Satu Dekade
  • Kemeriahan Jalan Santai HUT PMI ke-163 di Bojonegoro Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Gotong Royong
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro Hari Ini 24 Mei 2026
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Bahaya Pijat Cedera Tulang, Dokter RSUD Sumberrejo Ingatkan Pentingnya Penanganan Medis
  • Keseruan Final Lomba Senam PGRI Bojonegoro, Momentum Perkuat Solidaritas Guru Perempuan
Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Sidang Tipiring

Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SWD bin KMD (52), warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dalam sindang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Rabu (04/12/2019), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga oleh hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 15 hari.
 
 
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh dua orang tetangganya, yaitu MNR (51) dan SBK (46), sehubungan terdakwa menggarap tanah milik kedua pelapor tersebut tanpa ijin.
 
Saat ini, terpidanan telah ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Sukosewu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nurrochim SH, bahwa kronologi perkara tersebut bermula, pada tahun 2012, terdakwa telah menjual tanah sawah miliknya kepada MNR, dan oleh MNR tanah sawah tersebut langsung diatas namakan istrinya yang bernama JMT.
 
Setelah dibeli, selanjutnya oleh MNR tanah sawah tersebut diwakafkan kepada pengelola salah satu musala di desa setempat untuk digarap, demi kemakmuran musala tersebut.
 
"Namun satu tahun kemudian, terdakwa SWD bin KMD melarangnya. Dan oleh terdakwa selanjutnya tanah tersebut dipakai atau digarap sendiri." kata AKP Hufron Nurrochim SH, Kamis (05/12/2019)
 
 
Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu, oleh pemilik atau pelapor kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukosewu, hingga akhirnya pada September 2017, dilaksanakan sidang di PN Bojonegoro, dan telah mendapatkan putusan dari PN Bojonegoro.
 
"Saat itu, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang kemudian kembali digarap oleh pihak musala penerima wakaf." kata Kapolsek.
 
 
Kemudian pada bulan November 2017, atau 2 bulan kemudian, terdakwa SWD bin KMD kembali melakukan perbuatan yang sama, memakai tanah sawah tersebut tanpa ijin dengan cara digarap. Selain itu, terdakwa SWD bin KMD juga melakukan perbuatan yang sama terhadap sawah milik SBK, sehingga kedua korban menanggung kerugian material dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukosewu.
 
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga kedua korban melaporkan terdakwa, hingga akhirnya pada Rabu kemarin, digelar sidang tindak pidana ringan di PN Bojonegoro," kata Kapolsek.
 
 
Kapolsek menerangkan, bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Hakim Isdaryanto SH MH dan Panitera Pengganti, Tarmo SH, menghadirkan 8 orang saksi dan sejumlah barang bukti, berupa satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama JMT atau istri pelapor MNR dan satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama pelapor SBK, serta satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor 117/PID.C/2017/PN.BJN, tanggal 17 September 2017, yang memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, pada tahun 2017 lalu.
 
Dari persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD (52), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.
 
"Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan terpidanan selanjutnya ditahan rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro." pungkas Kapolsek. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Konser Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Bojonegoro Band papan atas Ungu menaiki panggung menyapa ribuan penonton dari berbagai penjuru di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro pada ...

1779796548.7534 at start, 1779796549.5045 at end, 0.7511031627655 sec elapsed