News Ticker
  • Penyegaran Birokrasi Pemkab Bojonegoro, Bupati Wahono Lantik Lima Kepala OPD Baru dan Rotasi Pejabat Administrator
  • Realisasi Serapan APBD Jatim Capai 94 Persen, Emil Dardak Beri Penjelasan Terkait SILPA
  • Menu Sehat Penurun Berat Badan: Ini 6 Makanan Tinggi Serat yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet
  • DPRD Bojonegoro Cecar Dinas PMPTSP di Sidang Banggar, Pelayanan Publik Dinilai Masih Amburadul
  • Pemkab Bojonegoro Cairkan Beasiswa Tahap 1B Senilai Rp10,5 Miliar untuk 2.670 Mahasiswa
  • Jangan Lewatkan Sore Ini: Balen Tantang Ngraho di Final Sepak Bola Porkab II
  • 07 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 7 Juli 2026
  • Pedagang Pasar Kota Pindah Sementara Selama Renovasi, Ada yang Swadaya
  • Kalitidu Sabet Emas Mobile Legends Usai Tekuk Kecamatan Kota 2-0
  • Pemprov Jatim Deklarasikan Diri Sebagai Provinsi Event Terbanyak, Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Kebiasaan Makan Berat Larut Malam Diam-Diam Bisa Merusak Fungsi Ginjal
  • Festival Wisata Buah dan Sayuran di Galeri Bengawan Trucuk, Upaya Menuju Petani Mandiri
  • Buku Historiografi Ki Andong Sari Warnai Haul Ki Andongsari ke 244
  • 6 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 Juli 2026
  • Kirab Pusaka Ki Andong Sari Berlangsung Meriah, Wabup Nurul Azizah Ikut Rombongan
  • Sanggar Dunia Imajinasi Gelar Festival Bocah Dolanan, Ada Workshop Korah-Korah
  • Angka Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, Faktor Ekonomi Hingga Jeratan Pinjol Jadi Pemicu
  • Kirab Pusaka Leluhur Ki Andongsari Digelar Hari Ini, Diawali Jamasan
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Tapelan, Kiai Komari Ajarkan Doa Manjur Jadi Orang Baik
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • 05 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 Juli 2026
Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Sidang Tipiring

Garap Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, Warga Sukosewu Bojonegoro Dipidana Kurungan 15 Hari

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SWD bin KMD (52), warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dalam sindang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Rabu (04/12/2019), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga oleh hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 15 hari.
 
 
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh dua orang tetangganya, yaitu MNR (51) dan SBK (46), sehubungan terdakwa menggarap tanah milik kedua pelapor tersebut tanpa ijin.
 
Saat ini, terpidanan telah ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Sukosewu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nurrochim SH, bahwa kronologi perkara tersebut bermula, pada tahun 2012, terdakwa telah menjual tanah sawah miliknya kepada MNR, dan oleh MNR tanah sawah tersebut langsung diatas namakan istrinya yang bernama JMT.
 
Setelah dibeli, selanjutnya oleh MNR tanah sawah tersebut diwakafkan kepada pengelola salah satu musala di desa setempat untuk digarap, demi kemakmuran musala tersebut.
 
"Namun satu tahun kemudian, terdakwa SWD bin KMD melarangnya. Dan oleh terdakwa selanjutnya tanah tersebut dipakai atau digarap sendiri." kata AKP Hufron Nurrochim SH, Kamis (05/12/2019)
 
 
Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu, oleh pemilik atau pelapor kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukosewu, hingga akhirnya pada September 2017, dilaksanakan sidang di PN Bojonegoro, dan telah mendapatkan putusan dari PN Bojonegoro.
 
"Saat itu, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang kemudian kembali digarap oleh pihak musala penerima wakaf." kata Kapolsek.
 
 
Kemudian pada bulan November 2017, atau 2 bulan kemudian, terdakwa SWD bin KMD kembali melakukan perbuatan yang sama, memakai tanah sawah tersebut tanpa ijin dengan cara digarap. Selain itu, terdakwa SWD bin KMD juga melakukan perbuatan yang sama terhadap sawah milik SBK, sehingga kedua korban menanggung kerugian material dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukosewu.
 
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga kedua korban melaporkan terdakwa, hingga akhirnya pada Rabu kemarin, digelar sidang tindak pidana ringan di PN Bojonegoro," kata Kapolsek.
 
 
Kapolsek menerangkan, bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Hakim Isdaryanto SH MH dan Panitera Pengganti, Tarmo SH, menghadirkan 8 orang saksi dan sejumlah barang bukti, berupa satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama JMT atau istri pelapor MNR dan satu buah Sertifikat Hak Milik Desa Sukosewu atas nama pelapor SBK, serta satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor 117/PID.C/2017/PN.BJN, tanggal 17 September 2017, yang memutuskan bahwa SWD bin KMD telah terbukti bersalah memakai tanah tanpa ijin, pada tahun 2017 lalu.
 
Dari persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa SWD bin KMD (52), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.
 
"Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan terpidanan selanjutnya ditahan rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro." pungkas Kapolsek. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783443898.6222 at start, 1783443898.9683 at end, 0.34605598449707 sec elapsed