Terjerat Kasus Hukum, Pemuda di Bojonegoro Langsungkan Pernikahan di Tahanan
Kamis, 20 Februari 2020 19:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang pemuda yang terjerat kasus hukum, berinisial AE (20) warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, pada Kamis (20/02/2020) pukul 09.00 WIB melangsungkan pernikahan atau akad nikah, dengan perempuan pujaan hatinya yang berinisial ER (21), warga Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Walaupun pemuda pujaan hatinya sedang menjalani proses hukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), hal tersebut tidak memupuskan niat AE untuk dinikahkan.
Momentum tanggal cantik 20-02-2020, tampaknya benar-benar menjadi hari yang istimewa dan tampaknya kedua pasanan tersebut telah menetapkan untuk melangsungkan pernikahan atau akad nikah pada tanggal tersebut.
Dalam prosesi akad nikah tersebut, keduanya dipertemukan di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, dan disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai, sehingga keduanya kini telah sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas Kepolisian.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta sejumlah kerabat dari kedua mempelai.
AE (20) warga Kecamatan Temayang Bojonegoro, saat melangsungkan akad nikah dengan ER (21), warga Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro, di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro. Kamis (20/02/2020).
Penghulu dari KUA Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, sebelum menikahkan kedua mempelai memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.
“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Ali Musthofa .
Ali Musthofa, juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan kepada orang tua dari pasangannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, usai pelaksanaan akad nikah tersebut kepada awak media yang hadir menuturkan, bahwa kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan, sehingga Polres Bojonegoro mefasilitasi keinginan tersangka.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka AE (20) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curas, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.
“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi,” katanya menegaskan.
Sementara itu, AE, usai melangsungkan pernikahannya tersebut dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega.
"Saya juga tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah," ujar AE. (red/imm)