Terrekam CCTV, Tersangka Pencuri HP di Cepu Blora, Berhasil Diamankan Petugas
Senin, 13 April 2020 15:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Beraksi nekat mencuri sebuah handphone dengan modus pura-pura beli pulsa paket data internet, seorang lelaki berinisial SPD (33) warga Dasa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, pada Minggu (12/04/2020), ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/04/20) sekitar pukul 09.30 WIB lalu di konter HP Raya Cell yang berada di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaen Blora., dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP di konter tersebut.
Dari kejadian itu, Pemilik conter bernama Sri Rahayu (19) mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Cepu Polres Blora.
Kapolsek Cepu Polres Blora, AKP Agus Budiana SH mengatakan, dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV konter, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Minggu (12/04/20) kemarin.
“Dalam waktu singkat alhamdullilah, kami telah berhasil mengamankan terasangka.” ujarnya, Senin (13/04/2020).
Petugas saat lakukan penyidikan tersangka SPD (33) warga Dasa Gondel Kecamatan Kedungtuban Blora, di Mapolsek Cepu. Minggu (12/04/2020).
AKP Agus menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka menuju ke konter HP untuk membeli paket data, selanjutnya dilayani oleh korban yang sebelumnya korban menaruh HP miliknya di atas etalase. Setelah selesai transaksi korban pergi kebelakang untuk cuci tangan dan meninggalkan HP miliknya tetap berada di atas etalase.
“Melihat situasi sekitar konter sedang sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP tersebut.” kata AKP Agus.
Tersangka berikut barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 merah alat yang digunakan tersangka dan sebuah HP merek OPPO F11 warna hijau marmer milik korban, saat ini diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini tersangka telah diamankan petugas dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana SH. (teg/imm)