Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Bojonegoro Dipecat
Kamis, 16 April 2020 10:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro pada Kamis (16/04/2020) pagi, laksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya atas nama Bripka Jayusman, yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Upacara PDTH tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH dan dihadiri oleh Para Kabag, Perwira staf, dan personel Polri serta ASN Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, dalam upacara tersebut menyampaikan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.
“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” kata Kapolres dengan tegas.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH saat pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personilnya atas nama Bripka Jayusman. Kamis (16/04/2020)
Kapolres menambahkan bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Blora.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora." kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran. Dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota.
“Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. (red/imm)