Satpol PP Bertindak Tegas, Pemilik Minimarket Bodong Tutup Sendiri Tokonya
Selasa, 24 November 2015 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro memenuhi janjinya akan menutup paksa lima minimarket tidak berizin alias bodong di wilayah Bojonegoro. Petugas Satpol PP telah bertindak tegas bakal menutup paksa lima minimarket bodong tersebut.
Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Yoppy Rahmat, petugas Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan tiga kali kepada pemilik minimarket bodong tersebut. Petugas, kata dia, juga telah mendatangi lima minimarket bodong tersebut.
“Pemilik minimarket bodong itu mengakui kesalahannya dan bersedia menutup sendiri tokonya sampai mereka melengkapi perizinan,” ujar Yoppy Rahmat pada BeritaBojonegoro.com (BBC), Selasa (24/11).
Yoppy menyatakan, kelima minimarket yang bodong itu telah menutup tokonya sejak Sabtu (21/11) dan bisa membuka kembali tokonya setelah memenuhi persyaratan dan perizinan. “Kami nanti akan mengecek kembali segala persyaratan dan perizinannya kalau mereka ingin membuka tokonya kembali. Kami tidak mau dikibuli,” ujarnya.
Lima minimarket atau pertokoan modern yang bodong tersebut yakni Alfamart di Jalan MH Thamrin, Kota Bojonegoro. Selain itu, Alfamart di Kecamatan Temayang, Kasiman, Kalitidu, dan Ngraho.
Pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Salah satu ketentuan dalam Perbup itu menyebutkan, pendirian minimarket jaraknya minimal harus 300 meter dari lokasi pasar tradisional.
Sementara itu menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo, saat ini ada 59 minimarket yang berdiri di wilayah Bojonegoro. Namun, diakuinya ada lima minimarket yang belum mengurus izin. (mol/kik)