Aparat Gabungan di Bojonegoro Kembali Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
Minggu, 20 September 2020 10:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (19/09/2020) malam, kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warung kopi dan café di wilayah dalam kota Bojonegoro.
Operasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.
Aparat Gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di dalam kota Bojonegoro. Sabtu (19/09/2020) malam.
Dalam kegiatan tersebut, tampak aparat gabungan mengecek warga yang beraktivitas di warung kopi dan café. Selain itu, petugas juga merasia warga masyarakat yang melintas di jalan raya, dan jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Yustisi
"Sejak awal Polres Bojonegoro, tentunya bersama Kodim Bojonegoro, dan Pemkab Bojonegoro telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini," ucap Kapolres Bojonegoro.
Aparat Gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di dalam kota Bojonegoro. Sabtu (19/09/2020) malam.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat juga rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah masing-masing.
"Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran, untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” ucap Kapolres.
Masih menurut Kapolres bahwa sejak Operasi Yustisi digelar sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang melanggar dan pagi para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di kabupaten Bojonegoro agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya memakai masker saat beraktivitas di luar. Sementara, untuk pemilik warugn dan café, agar menyediakan tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak.
"Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan sudah kita lakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Harapannya masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19," kata AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)