Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selasa, 06 Oktober 2020 11:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro pada Kamis (01/10/2020) lalu, telah mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Selasa (06/10/2020).
Pelaku berinisial K (43) warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 14 tahun, pada Kamis (20/08/2020) lalu, dengan TKP di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Kamis (01/10/2020) di rumahnya, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Selasa (06/10/2020)
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa kasus persetubuhan tersebut bermula pada Rabu (19/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Saat itu, korban bersama temannya diminta untuk menjaga warung kopi milik tersangka, dan setelah warung tutup, korban dan temannya tidur.
Kemudian pada Kamis (20/08/2020) pukul 00.30 WIB, tersangka datang dengan membawa minuman keras jenis arak, Kemudain tersangka membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum minuman keras.
“Korban sempat menolak tapi setelah tersangka marah-marah akhirnya korban terpaksa ikut minum sehingga kepalanya pusing dan mabuk,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, Selasa (06/10/2020).
Karena mabuk, kemudian korban masuk ke kamar untuk tidur. Tak lama kemudian tersangka menyusul korban ke kamar dan memijiti korban hingga tertidur. "Hingga akhirnya terjadilah pesetubuhan." kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres. (red/imm)