Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Sindikat Pencurian Gabah
Selasa, 06 Oktober 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Selasa (06/10/2020), Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan bahwa jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yang telah melakukan pencurian gabah di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Keempat pelaku yaitu DS, warga Desa Semen Pinggir Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; HS warga Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; MII, warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro; dan SAM, warga Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Para pelaku ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya melakukan pencurian gabah sebanyak 35 sak, di Desa Klampok Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (11/08/2020) lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Selasa (06/10/2020)
Menurut pengakuan para pelaku, selain melakukan pencurian gabah di Desa Klampok Kecamatan Kapas, para pelaku setidaknya juga telah melakukan aksi pencurian gabah di 8 tempat lainnya, antara lain di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu; di Desa Mohjosari Kecamatan Kalitidu; di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu; di Desa Bogo Kecamatan Kapas; di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu; di Desa Kunci Kecamatan Dander; di Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas; dan di Desa Kemamang Kecamatan Balen.
Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa modus para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat yang disewa oleh para pelaku.
“Ada 4 pelaku yang kita amankan berikut barang bukti. Modusnya pelaku ini pura-pura menjadi pembeli, kemudian pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan menaikan gabah ke kendaraan pikap kemudian dibawa kabur,” kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan 2 unit kendaraan roda 4, dan 35 karung gabah hasil curian para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, diancam hukuman 7 tahun penjara. (red/imm)