Polres Bojonegoro Tangkap Komplotan Pecuri Sepeda Motor yang Telah Beraksi di 28 TKP
Selasa, 06 Oktober 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (06/10/2020) pagi di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil mengungkap 3 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang telah menjalankan aksinya di 28 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Kabupaten Jombang.
Ketiga pelaku tersebut yaitu, MSA (24), warga Desa Petiyin kecamatan Dukun kabupaten Gresik; AP (36), warga Desa Pipitan kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; dan AS (26), warga Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu (30/09/2020), setelah sebelumnya atau pada Senin (13/07/2020) melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, setidaknya para pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di 28 lokasi (TKP), dengan rincian, 13 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bojonegoro, 10 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Lamongan, dan 5 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Jombnag.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Selasa (06/10/2020)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci sepeda motor.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan 1 set alat sebagai kunci palsu." kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
"Ketiga pelaku, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres. (red/imm)