Polisi Bojonegoro Tangkap 2 Orang Tersangka Penipuan, Gadai Mobil Rental
Senin, 19 Oktober 2020 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar 2 kasus penipuan dan pengelapan dengan modus gadai mobil rental, dengan tersangka 2 orang.
Tersangka pertama berinisial R (27) warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, sementara tersangka kedua berinisial J (30), warga Desa Karang Boyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, yang digelar Senin (19/10/2020) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kapolres, Tersangka R (27) dilaporkan korbannya, dr Ahmad Roziqi (33), warga Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
Perkara tersebut bermula saat tersangka menyewa mobil milik korban dr Ahmad Roziqi, pada Minggu (23/10/2020), dengan TKP di depan cafe Fave Hotel yang beralamatkan di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, Prov. Jawa Timur,
"Dari hasil pengembangan penyidik Polres Bojonegoro, tersangka telah melakukan penipuan dan atau penggelapan, menggadaikan mobil milik para korbannya sebanyak 6 unit." kata Kapolres AKBP M Budi hendrawan.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Untuk tersangka J (30), dilaporkan korbannya dr Choirul Anang (46) warga Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Sementara perkara tersebut terjadi pada Kamis (07/05/2020), dengan TKP di Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
"Selain menggadaikan mobil milik dr Choirul Anang, pelaku juga menggadaikan mobil milik orang lain, sehingga pelaku telah menggadaikan 2 unit mobil milik para korbannya." kata Kapolres.
Adapun modus operandi kedua pelaku yaitu menyewa kendaraan bermotor roda empat selama satu bulan dan memberikan uang sewa kemudian memindahtangankan (menggadaikan) kendaraan tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut.
"Modusnya sewa bulanan. Rata rata per bulan 5 juta hingga 10 juta rupiah. Kendaraan habis di sewa terus di gadaikan sebesar 25 juta hingga 60 juta rupiah, kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Atas perbuatannya, kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.
"keduanya diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemilih usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati, khususnya yang menyewakan mobil dengan sistem lepas kunci.
"Harapan kami untuk masyarakat berhati-hati ketika mempunyai usaha rental lepas kunci," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)