Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis untuk Lindungi Petambak dan Perkuat Mitigasi Bencana
Rabu, 21 Januari 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Pengesahan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama pimpinan DPRD Jatim setelah melalui proses pembahasan panjang lintas komisi.
Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Kehadiran dua payung hukum ini diproyeksikan menjadi instrumen vital dalam penguatan ekonomi sektor kelautan serta peningkatan ketangguhan daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Dalam keterangannya usai rapat paripurna, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan serta Petambak Garam bertujuan untuk memberikan jaminan usaha yang lebih stabil. Menurut Khofifah, selama ini para petambak garam dan pembudi daya ikan sering kali dihadapkan pada ketidakpastian harga dan tantangan akses sarana produksi.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam. Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Khofifah menyebutkan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memberikan pendampingan, memfasilitasi akses permodalan, hingga memberikan perlindungan risiko usaha. Ia menegaskan bahwa Jawa Timur sebagai salah satu produsen garam dan perikanan terbesar nasional harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kesejahteraan para pelaku usaha skala kecil di pesisir.
Sementara itu, terkait perubahan Perda Penanggulangan Bencana, Khofifah menekankan pentingnya pembaruan landasan hukum mengingat dinamika ancaman bencana yang terus berubah. Ia menjelaskan bahwa aturan yang lama perlu disesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat serta perkembangan teknologi mitigasi saat ini.
Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut menambahkan bahwa fokus utama dari Perda Penanggulangan Bencana yang baru adalah penguatan aspek prabencana atau mitigasi. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur dapat bergerak secara lebih terintegrasi dalam memetakan risiko serta melakukan penanganan cepat saat terjadi keadaan darurat, sehingga dampak kerugian personil maupun materiil dapat ditekan seminimal mungkin.
“Apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda,” pungkasnya.
Di sisi lain, juru bicara dari fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur memberikan catatan bahwa implementasi kedua Perda ini harus segera diikuti dengan peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis. Pihak legislatif menekankan agar dinas-dinas terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar manfaat dari payung hukum ini tidak berhenti pada lembaran daerah saja, tetapi benar-benar dirasakan oleh para petambak dan masyarakat di daerah rawan bencana.
Pengesahan dua regulasi ini disambut positif sebagai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan Jawa Timur yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat bawah dan perlindungan wilayah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk segera menjalankan mandat aturan ini guna mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan jaring pengaman sosial di berbagai kabupaten dan kota.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






