Operasi Yustisi Covid-19
Petugas Gabungan di Sumberrejo Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Jumat, 04 Desember 2020 16:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Petugas gabungan dari Polsek Sumberrejo, Koramil Sumberrejo dan Satpol PP Kecamatan Sumberrejo, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberrejo, pada Jumat (04/12/2020), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di area Pasar Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi SH tersebut sebagai upaya memutus mata rantai pernyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), khususnya di wilayah Kecamatan Sumberrejo, sekaligus untuk mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di area Pasar Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. Jumat (04/12/2020)
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi seusai memimpin jalannya operasi yustisi tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum hilang dan di Kabupaten Bojonegoro kasusnya masih mengalami peningkatan, sementara menurutnya masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Untuk itu pihaknya berupaya mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya melalui gerakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak ketika berinteraksi dengan warga lainnya.
"Saat ini masyarakat cenderung banyak yang abai dengan protokol kesehatan, untuk kami ingin mengingatkan kembali dengan malakukan operasi yustisi," ucap Kapolsek.
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di area Pasar Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. Jumat (04/12/2020)
Lebih lanjut Kapolsek juga menambahkan bahwa dalam operasi yustisi gabungan tersebut, aparat gabungan langsung melakukan penindakan kepada warga yang secara kasat mata melakukan pelanggaran protokol kesehatan, berupa sanksi sosial yaitu salah satunya menyuruh warga menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila serta memberikan sanksi berupa tindakan fisik seperti push-up kepada pelanggar laki-laki.
Namun demikian, setelah memberikan sanksi berupa tindakan sosial, aparat gabungan juga langsung memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami langsung memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker, namun setelah itu kami juga langsung memberikan dan memakaikan masker kepada pelanggar tersebut," kata Kapolsek.
Selain melakukan operasi yustisi, Kapolsek juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat serta pemilik kios untuk meningkatkan keamanannya masing-masing baik dipasar maupun di rumah. (red/imm)