Virus Corona
Selama Libur Akhir Tahun, Polres Bojonegoro Imbau Warga Patuhi Maklumat Kapolri
Sabtu, 26 Desember 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Menindak lanjuti perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro gencar sosialisasikan Maklumat tersebut di seluruh wilayah hukum Polres Bojonegoro
Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri, sebagai upaya meminimalisir penyebaran atau penularan COVID-19 selama liburan akhir tahun.
Hal tersebut dikarenakan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini kembali berstatus zona merah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, kepada awak media ini Sabtu (26/12/2020) menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari penularan COVID-19, selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kita minta seluruh warga masyarakat Bojonegoro mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh Bhabinkamtibmas dan anggota jajarannya untuk menyebarluaskan atau menyosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut agar diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.
"Kita juga telah menyebar luaskan Maklumat Kapolri ini melalui berbagai saluran, termasuk media dan media sosial, agar maklumat ini diketahui dan dipatuhi oleh warga masyarakat," kata Kapolres.
Maklumat Kapolri, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Adapun isi Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz MSi, di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut yaitu sebagai berikut:
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 4 XII/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN LIBUR NATAL TAHUN 2020 DAN TAHUN BARU TAHUN 2021
1.Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2.Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a.perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b.pestalperayaan malam pergantian tahun;
c.arak-arakan, pawai dan karnaval;
d.pesta penyalaan kembang api.
3.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*/imm)