News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Opini

Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Pandemi COVID-19 di Indonesia, telah memasuki era vaksinasi. Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi, diawali dengan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, yang telah diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal oleh MUI.
 
Saking pentingnya vaksinasi ini, ada wacana yang menyatakan orang yang menolak divaksin (bagi yang memenuhi syarat divaksin) dapat dihukum pidana dengan menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekaratinaan Kesehatan.
 
 
Sebenarnya hakekat dari vaksinasi yang kemudian menjadi imunisasi ini untuk perlindungan seluruh rakyat dari bencana Covid 19, di mana seseorang harus mendapatkan vaksinasi 2 kali dalam rentang jarak 14 hari untuk pembentukan antibodi yang bisa dinilai maksimal beberapa bulan kemudian, sehingga setelah divaksinasi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman, sehingga terbentuklah kekebalan komunitas (herd imunity).
 
Menurut rencana, hingga 70 persen atau sekitar 182 juta rakyat Indonesia yang mendapat vaksin. Orang menolak divaksin, karena ketakutan akibat efek samping (side effect) dan efek simpang (adverse event), atau diistilahkan sebagai kasus ikutan pasca imunisasi (KIPI), berupa masalah kesehatan yang mungkin terjadi, hingga kecacatan dan kematian.
 
Apalagi banyak berita hoax terkait hal ini yang tersebar karena kemajuan teknologi media saat ini.
 
 
 
 
 
Apakah orang yang menolak vaksinasi bisa dihukum?
 
Dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia mengatur dalam Pasal 28J Ayat (1) bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dalam hal ini adalah hak mendasar untuk memiliki kesehatan yang baik.
 
Indonesia yang menganut konsep welfare state, membawa konsekuensi bahwa pemerintah bertugas memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kewajiban pemerintah adalah mewujudkan bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.
 
Bentuk campur tangan itu salah satunya dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang memerintahkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 1 Angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan).
 
Dengan melihat ketentuan tersebut, terlihat jelas UU Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan sebagai hukum pidana administrasi yaitu regulasi dan atau produk legislasi atau peraturan perundang-undangan yang berdimensi hukum administrasi negara, tetapi memiliki hukuman pidana.  
 
 
 
Hal tersebut merupakan perwujudan kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum administrasi yang merupakan bentuk fungsionalisasi hukum pidana. Dengan mendasarkan teori-teori tersebut, dapat dipahami bahwa meggunakan hukum pidana untuk memaksa keberlakuan hukum administrasi negara pada dasarnya harus memiliki dasar yang kuat.
 
Tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah melindungi masyarakat dari penyakit, mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
 
Dari tujuan itu, jika menerima vaksin dapat menjauhkan masyarakat dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah seharusnya itu menjadi “kewajiban” bersama kita pula untuk ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana amanah pasal 9 Ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan.
 
Tinggallah sekarang pertanyaan kapan kita akan divaksinasi? Bahkan jika harus menggunakan imunisasi mandiri? (*/imm)
 
 
Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782588308.0559 at start, 1782588308.3921 at end, 0.33617210388184 sec elapsed