News Ticker
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Tangani Kasus Anak Tidak Sekolah, Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan Strategi Khusus dan Jalur Alternatif
  • Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
  • Seperempat Abad Merantau Lansia Sebatang Kara di Bojonegoro Dievakuasi ke Panti Sosial Magetan
  • Faktor Ekonomi Hingga Pernikahan Dini Picu 5.610 Anak di Bojonegoro Tidak Sekolah
  • Mudahkan Petani, DKPP Bojonegoro Terapkan Mekanisme Praktis Pengajuan Bantuan Benih Tembakau
  • Tekan Angka Pengangguran Lulusan Vokasi, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Lintas Sektor
  • 09 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 09 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Berhasil Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I dari Kemendagri
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
  • Tips Mendidik Anak TK Berkarakter Baik, Mulai dari Keteladanan hingga 4 Kata Ajaib
  • 08 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 08 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Panggung Hiburan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Bakal Diramaikan Sejumlah Artis Ternama
  • Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik
  • Mitos Warna Jingga pada Telur Tidak Menjamin Tingginya Kandungan Asam Lemak Sehat
  • Pemkab Blora Gelar Kerja Bakti Bersihkan Kali Grojogan, Libatkan Sekitar 300 Personel
  • 07 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 07 Juni 2026 di Bojonegoro pop
  • Sambut Libur Sekolah KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen dari Stasiun Bojonegoro
  • Joe Taslim dan Kang Yayan Kembali Beradu Peran dalam Film Internasional The Furious
  • Telur Omega-3 Bukan Berasal dari Ayam Khusus, Begini Penjelasannya
Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Opini

Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Pandemi COVID-19 di Indonesia, telah memasuki era vaksinasi. Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi, diawali dengan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, yang telah diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal oleh MUI.
 
Saking pentingnya vaksinasi ini, ada wacana yang menyatakan orang yang menolak divaksin (bagi yang memenuhi syarat divaksin) dapat dihukum pidana dengan menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekaratinaan Kesehatan.
 
 
Sebenarnya hakekat dari vaksinasi yang kemudian menjadi imunisasi ini untuk perlindungan seluruh rakyat dari bencana Covid 19, di mana seseorang harus mendapatkan vaksinasi 2 kali dalam rentang jarak 14 hari untuk pembentukan antibodi yang bisa dinilai maksimal beberapa bulan kemudian, sehingga setelah divaksinasi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman, sehingga terbentuklah kekebalan komunitas (herd imunity).
 
Menurut rencana, hingga 70 persen atau sekitar 182 juta rakyat Indonesia yang mendapat vaksin. Orang menolak divaksin, karena ketakutan akibat efek samping (side effect) dan efek simpang (adverse event), atau diistilahkan sebagai kasus ikutan pasca imunisasi (KIPI), berupa masalah kesehatan yang mungkin terjadi, hingga kecacatan dan kematian.
 
Apalagi banyak berita hoax terkait hal ini yang tersebar karena kemajuan teknologi media saat ini.
 
 
 
 
 
Apakah orang yang menolak vaksinasi bisa dihukum?
 
Dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia mengatur dalam Pasal 28J Ayat (1) bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dalam hal ini adalah hak mendasar untuk memiliki kesehatan yang baik.
 
Indonesia yang menganut konsep welfare state, membawa konsekuensi bahwa pemerintah bertugas memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kewajiban pemerintah adalah mewujudkan bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.
 
Bentuk campur tangan itu salah satunya dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang memerintahkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 1 Angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan).
 
Dengan melihat ketentuan tersebut, terlihat jelas UU Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan sebagai hukum pidana administrasi yaitu regulasi dan atau produk legislasi atau peraturan perundang-undangan yang berdimensi hukum administrasi negara, tetapi memiliki hukuman pidana.  
 
 
 
Hal tersebut merupakan perwujudan kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum administrasi yang merupakan bentuk fungsionalisasi hukum pidana. Dengan mendasarkan teori-teori tersebut, dapat dipahami bahwa meggunakan hukum pidana untuk memaksa keberlakuan hukum administrasi negara pada dasarnya harus memiliki dasar yang kuat.
 
Tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah melindungi masyarakat dari penyakit, mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
 
Dari tujuan itu, jika menerima vaksin dapat menjauhkan masyarakat dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah seharusnya itu menjadi “kewajiban” bersama kita pula untuk ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana amanah pasal 9 Ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan.
 
Tinggallah sekarang pertanyaan kapan kita akan divaksinasi? Bahkan jika harus menggunakan imunisasi mandiri? (*/imm)
 
 
Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781012378.8258 at start, 1781012379.777 at end, 0.95119905471802 sec elapsed