News Ticker
  • Menteri LH Hanif Faisol Dorong Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Sampah
  • 1.007 Modin Perempuan Terima Santunan dari Pemkab Bojonegoro
  • Gubernur Khofifah Sebut Tradisi Riyayan Dekatkan Warga Dan Pemimpin
  • Rest Area Bojonegoro Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran 2026, Maksimalkan Pelayanan untuk Pemudik
  • Ramalan 12 Zodiak Hingga 29 Maret 2026, Taurus, Cancer, Leo, Libra, dan Pisces Beruntung
  • Ini Tips Mengatasi Microsleep Saat Berkendara
  • Harga emas di hari ini Rabu 24 Maret 2026
  • Perkiraan Cuaca Selasa, 24 Maret 2026
  • 24 Maret dalam Sejarah
  • 3.086 Penumpang Naik dan Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Puncak Arus Balik 2026 di Stasiun Bojonegoro Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Wajah Wisata di Bojonegoro Timur yang Layak Dicoba
  • Menag Dukung Pembatasan Bermedos untuk Anak sebagai Ijtihad Lindungi Generasi Muda
  • Sejumlah Penyakit yang Kerap Muncul Setelah Lebaran
  • 23 Maret dalam Sejarah
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Tetap Jaga Kesehatan di Tengah Serbuan Jajan Lebaran
  • Bupati Bojonegoro Gelar Open House untuk ASN dan Warga
  • 12 Tradisi Unik Saat Lebaran di Indonesia
  • 22 Maret dalam Sejarah
  • Suasana Khidmat di Lapas Bojonegoro pada Hari Raya Idul Fitri
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Pemudik Antusias Manfaatkan Layanan Rest Area Dishub Bojonegoro
Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Opini

Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Pandemi COVID-19 di Indonesia, telah memasuki era vaksinasi. Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi, diawali dengan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, yang telah diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal oleh MUI.
 
Saking pentingnya vaksinasi ini, ada wacana yang menyatakan orang yang menolak divaksin (bagi yang memenuhi syarat divaksin) dapat dihukum pidana dengan menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekaratinaan Kesehatan.
 
 
Sebenarnya hakekat dari vaksinasi yang kemudian menjadi imunisasi ini untuk perlindungan seluruh rakyat dari bencana Covid 19, di mana seseorang harus mendapatkan vaksinasi 2 kali dalam rentang jarak 14 hari untuk pembentukan antibodi yang bisa dinilai maksimal beberapa bulan kemudian, sehingga setelah divaksinasi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman, sehingga terbentuklah kekebalan komunitas (herd imunity).
 
Menurut rencana, hingga 70 persen atau sekitar 182 juta rakyat Indonesia yang mendapat vaksin. Orang menolak divaksin, karena ketakutan akibat efek samping (side effect) dan efek simpang (adverse event), atau diistilahkan sebagai kasus ikutan pasca imunisasi (KIPI), berupa masalah kesehatan yang mungkin terjadi, hingga kecacatan dan kematian.
 
Apalagi banyak berita hoax terkait hal ini yang tersebar karena kemajuan teknologi media saat ini.
 
 
 
 
 
Apakah orang yang menolak vaksinasi bisa dihukum?
 
Dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia mengatur dalam Pasal 28J Ayat (1) bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dalam hal ini adalah hak mendasar untuk memiliki kesehatan yang baik.
 
Indonesia yang menganut konsep welfare state, membawa konsekuensi bahwa pemerintah bertugas memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kewajiban pemerintah adalah mewujudkan bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.
 
Bentuk campur tangan itu salah satunya dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang memerintahkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 1 Angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan).
 
Dengan melihat ketentuan tersebut, terlihat jelas UU Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan sebagai hukum pidana administrasi yaitu regulasi dan atau produk legislasi atau peraturan perundang-undangan yang berdimensi hukum administrasi negara, tetapi memiliki hukuman pidana.  
 
 
 
Hal tersebut merupakan perwujudan kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum administrasi yang merupakan bentuk fungsionalisasi hukum pidana. Dengan mendasarkan teori-teori tersebut, dapat dipahami bahwa meggunakan hukum pidana untuk memaksa keberlakuan hukum administrasi negara pada dasarnya harus memiliki dasar yang kuat.
 
Tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah melindungi masyarakat dari penyakit, mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
 
Dari tujuan itu, jika menerima vaksin dapat menjauhkan masyarakat dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah seharusnya itu menjadi “kewajiban” bersama kita pula untuk ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana amanah pasal 9 Ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan.
 
Tinggallah sekarang pertanyaan kapan kita akan divaksinasi? Bahkan jika harus menggunakan imunisasi mandiri? (*/imm)
 
 
Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro.
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1774396488.9293 at start, 1774396489.1929 at end, 0.26366209983826 sec elapsed