News Ticker
  • DPUPR Blora Gerak Cepat Tangani Jalan Longsor di Seputaran Jembatan Kalisari, Bupati Langsung di Lapangan
  • Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka
  • Rombongan Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Alami Kecelakaan di Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka  
  • Video: Sejumlah Desa di Bojonegoro Diterjang Banjir Bandang
  • Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan
  • Sejumlah Desa di 4 Kecamatan di Bojonegoro Dilanda Banjir Bandang
  • Jelang Musim Penghujan, Bupati Blora Minta BPBD Siapkan Posko Aduan Kebencanaan
  • Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Blora, Sejumlah Pohon Tumbang
  • Ditlantas Polda Jateng Gelar Sosialisasi ETLE Drone di Kabupaten Blora
  • Teken MoU, Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Pertengahan 2026 Siap Operasional
  • Diduga Gagal Pernapasan, Seorang Kakek di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal saat Makan di Warung
  • Warga Blora Dikagetkan Munculnya Sumber Air Misterius di Depan Rumah
  • Raih Predikat Kabupaten Sehat, Blora Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa dari Kemenkes
  • 2 Motor di Sumberrejo, Bojonegoro Tubruk Truk dari Belakang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
  • Hindari Kendaraan dari Depan, Sebuah Truk di Dander, Bojonegoro Terperosok dan Terguling di Sungai
  • Bupati Blora Resmikan Jembatan Badong, Harap Bisa Buka Akses Blora Selatan
  • Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Kapas, Bojonegoro, Warga Sukesewu Meninggal Dunia
  • Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU
  • Masyarakat di Pelosok Desa di Bojonegoro Kini Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU
  • Diduga Sengaja Dibuang, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan di Parengan, Tuban
  • Diduga Sengaja Dibuang, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan di Selogabus, Parengan, Tuban
  • Bantuan Keuangan Desa, Upaya Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan di Desa  
  • Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora
Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Opini

Sanksi Hukum Menolak Vaksinasi COVID-19

Pandemi COVID-19 di Indonesia, telah memasuki era vaksinasi. Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi, diawali dengan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, yang telah diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal oleh MUI.
 
Saking pentingnya vaksinasi ini, ada wacana yang menyatakan orang yang menolak divaksin (bagi yang memenuhi syarat divaksin) dapat dihukum pidana dengan menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekaratinaan Kesehatan.
 
 
Sebenarnya hakekat dari vaksinasi yang kemudian menjadi imunisasi ini untuk perlindungan seluruh rakyat dari bencana Covid 19, di mana seseorang harus mendapatkan vaksinasi 2 kali dalam rentang jarak 14 hari untuk pembentukan antibodi yang bisa dinilai maksimal beberapa bulan kemudian, sehingga setelah divaksinasi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman, sehingga terbentuklah kekebalan komunitas (herd imunity).
 
Menurut rencana, hingga 70 persen atau sekitar 182 juta rakyat Indonesia yang mendapat vaksin. Orang menolak divaksin, karena ketakutan akibat efek samping (side effect) dan efek simpang (adverse event), atau diistilahkan sebagai kasus ikutan pasca imunisasi (KIPI), berupa masalah kesehatan yang mungkin terjadi, hingga kecacatan dan kematian.
 
Apalagi banyak berita hoax terkait hal ini yang tersebar karena kemajuan teknologi media saat ini.
 
 
 
 
 
Apakah orang yang menolak vaksinasi bisa dihukum?
 
Dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia mengatur dalam Pasal 28J Ayat (1) bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dalam hal ini adalah hak mendasar untuk memiliki kesehatan yang baik.
 
Indonesia yang menganut konsep welfare state, membawa konsekuensi bahwa pemerintah bertugas memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kewajiban pemerintah adalah mewujudkan bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.
 
Bentuk campur tangan itu salah satunya dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang memerintahkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 1 Angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan).
 
Dengan melihat ketentuan tersebut, terlihat jelas UU Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan sebagai hukum pidana administrasi yaitu regulasi dan atau produk legislasi atau peraturan perundang-undangan yang berdimensi hukum administrasi negara, tetapi memiliki hukuman pidana.  
 
 
 
Hal tersebut merupakan perwujudan kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum administrasi yang merupakan bentuk fungsionalisasi hukum pidana. Dengan mendasarkan teori-teori tersebut, dapat dipahami bahwa meggunakan hukum pidana untuk memaksa keberlakuan hukum administrasi negara pada dasarnya harus memiliki dasar yang kuat.
 
Tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah melindungi masyarakat dari penyakit, mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
 
Dari tujuan itu, jika menerima vaksin dapat menjauhkan masyarakat dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah seharusnya itu menjadi “kewajiban” bersama kita pula untuk ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana amanah pasal 9 Ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan.
 
Tinggallah sekarang pertanyaan kapan kita akan divaksinasi? Bahkan jika harus menggunakan imunisasi mandiri? (*/imm)
 
 
Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro.
 
Ucapan HARI PAHLAWAN 2023 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka

Berita Video

Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka

Bus rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, alami kecelakaan di jalan TOL Gempas jurusan Banyuwangi-Surabaya, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bendung Gerak Karangnongko

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bojonegoro - Progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko yang terletak di Sungai Bengawan Solo, antara Desa Ngelo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Blora Jika biasanya penanda buka puasa adalah suara azan magrib, namun berbeda dengan yang ada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ...

Hiburan

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Blora- Sejumlah musisi terbaik tanah air dan artis sinetron memeriahkan Karnaval SCTV yang digelar selama dua hari di Lapangan Kridosono,Blora, ...

1701588108.4285 at start, 1701588108.5861 at end, 0.15762519836426 sec elapsed