Antisipasi Larangan Mudik Lebaran, Aparat di Bojonegoro Siapkan Tiga Titik Penyekatan
Selasa, 20 April 2021 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Terkait hal tersebut, Polres Bojonegoro, pada Selasa (20/04/2021) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dalam rangka persiapan penyekatan larangan mudik tersebut.
Ada tiga titik lokasi di Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan penyekatan, yaitu di Kecamatan Padangan yang berbatasan dengan Cepu, Kabupaten Blora, di Kecamatan Margomulyo yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi, dan di Kecamatan Gondang yang perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
Rakor yang digelar ruang rapat utama (Rupatama) Polres Bojonegoro, tersebut dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH; Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Eko Dani Rinawa; para Kasat, Kapolsek jajaran, perwakilan dari Kodim Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), PD. Pasar, PT Kereta Api Indonesia, Satuan Pelayanan Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat pimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dalam rangka persiapan penyekatan larangan mudik lebaran. Selasa (20/04/2021) (foto: istimewa)
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Menurutnya, aturan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik lebaran tersebut.
"Guna mendukung kebijakan tersebut, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak saat dilakukan penyekatan nanti." kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa dengan adanya larangan mudik lebaran tersebut diharapkan instansi terkait yang hadir dapat melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait adanya larangan mudik tersebut.
“Di wilayah Bojonegoro ada tiga titik penyekatan. Kami harap dengan adanya penyekatan ini dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Jangan ada klaster baru lagi di Bojonegoro,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, salah satu alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat akibat COVID-19. Selain itu, dalam beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Pihaknya mengimbau kepada masyakat untuk mematuhi aturan pemerintah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, selama lebaran nanti untuk tidak melakukan pergerakan, mobilitas, atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus COVID-19.
“Kita imbau kepada masyarakat pada saat Lebaran nanti dapat mengurangi mobilitas yang berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19, tetap patuhi protokol kesehatan. Masyarakat bisa menggunakan sarana telephon atau media sosial seperti whatsapp dan video call untuk bersilaturahmi sebagai penganti rasa kangen di saat merayakan hari lebaran,” kata Kapolres Bojonegoro. (*/imm)