Perjuangkan Dana Bagi Hasil Migas, Bupati Blora Datangi Kementerian ESDM
Jumat, 23 April 2021 11:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Setelah mengikuti webinar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, SKK Migas wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (FKIHM Jabanusa) yang mengusung tema Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, melalui zoom meeting, pada Selasa (20/4/2021) lalu. Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, pada Kamis (22/4/2021), langsung mendatangi Kementerian ESDM, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait DBH Migas tersebut.
Dengan didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST MM dan Staf Khusus M. Mutiyono, kedatangan Bupati Arief Rohman diterima oleh Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso ST MBA.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait DBH Migas khususnya untuk DBH Minyak Bumi yang dihasilkan Blok Cepu di mana saat ini hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur, yakni Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil dan seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sedangkan Blora yang masuk WKP Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH sama sekali.
Bupati menyampaikan bahwa menunjuk Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Keputusan Menteri ESDM nomor: 200K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas Tahun 2020, disampaikan bahwa wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu terdiri dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang meliputi wilayah Blora dan Tuban, serta Bojonegoro yang menjadi letak mulut sumur eksplorasi.
“Namun DBH minyak bumi yang dihasilkan Blok Cepu hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur, yakni Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil dan seluruh Kabupaten di Jawa Timur yang letaknya jauh dari WKP, seperti Banyuwangi mendapatkan DBH 81 miliar. Sedangkan Blora yang masuk WKP Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH sama sekali, atau nol rupiah karena beda provinsi dengan daerah penghasil,” ungkap Bupati.
Bupati dan Wakil Bupati Blora saat bertemu dengan Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, di Jakarta. (foto: Istimewa)
Sehingga menurutnya ada ketidak adilan, ketika Kabupaten Blora sebagai kabupaten yang berdampingan dan terdampak serta masuk dalam satu WKP, tidak menerima DBH sama sekali.
Untuk itu, sehubungan dengan terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan disusunnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang di dalamnya memuat kebijakan reformulasi dalam penyaluran DBH, maka Bupati mengusulkan agar bisa mengubah proporsi DBH Minyak bumi 6 persen yang semula dibagikan untuk Kabupaten atau Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, diubah menjadi 6 persen dibagikan kepada Kabupaten atau Kota yang berdampingan dan terdampak untuk diakomodir dalam rancangan UU HKPD.
Selain itu, Bupati juga mendorong agar Permen ESDM yang mengatur hal ini bisa diubah, sehingga Kabupaten Blora bisa mendapatkan keadilan.
"Tujuannya untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” kata Bupati.
Pihaknya juga mengusulkan agar ExxonMobil selaku pengelola Blok Cepu bisa mengembalikan beberapa titik lapangan migas WKP Blok Cepu yang belum digarap di wilayah administrasi Kabupaten Blora kepada SKK Migas, agar selanjutnya bisa dikelola oleh BUMD atau KKKS lainnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso ST MBA, menyatakan bahwa bersama bagian hukum akan melakukan telaah terhadap regulasi yang ada.
“Akan kita lakukan telaah terhadap regulasi perundang-undangan atau aturan yang ada. Seperti apa yang dimungkinkan sehingga juga daerah-daerah yang merupakan penghasil dan terdampak juga punya akses untuk itu. Supaya dari aspek kepastian dan kemanfaatan untuk wilayah kerja penambangan bisa dirasakan,” ujar Alamuddin Baso.
Atas jawaban Sesditjen Migas ini, Bupati pun berharap prosesnya bisa segera ditindaklanjuti agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. (teg/imm)