Polres Bojonegoro Bentuk 'Omah Astuti' untuk Wujudkan Polri yang Presisi
Selasa, 08 Juni 2021 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka memasyarakatkan program Astuti atau Agunge Sikap Tulung Tinulung yang digagas oleh Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH, Polres Bojonegoro membentuk "Omah Astuti" di sejumlah desa di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Keberadaan "Omah Astuti" diharapkan menjadi sarana penyelesaian permasalahan (problem solvingI) yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas untuk masyarakat di desa, sekaligus dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Guna mengoptimalkan program Omah Astuti tersebut, pada Selasa (08/06/2021) digelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Omah Astuti sebagai problem solving dalam rangka Mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Sat Lantas Polres Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia dan diikuti pejabat utama Polres Bojonegoro, para Kapolsek jajaran, dan Kasi Humas Polsek jajaran.
Sebelumnya, Program Astuti digelorakan untuk memberikan bantuan sosial atau kepada kaum dhuafa dan anak yatim, namun kini jargon tersebut terus bergerak di tengah masyarakat dan diharapkan menjadikan solusi yang terjadi di kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro saat beri sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Omah Astuti. Selasa (08/06/2021) (foto: istimewa)
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyampaikan bahwa dengan adanya Omah Astuti di tingkat desa dapat menjadi tempat penyelesaian permasalahan (problem solvingI) yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas di masyarakat.
Menurut Kapolres, permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dipandang perlu adanya restorative justice (prinsip keadilan restoratif) yang mengutamakan pendekatan dalam penyelesaian perkara atau permasalahan. Nantinya, Omah Astuti bisa menjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat dan benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
“Omah Astuti sebagai tempat restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujar Kapolres Bojonegoro.
AKBP EG Pandia juga menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan melalui restorative justice, pendekatan dalam penyelesaian permasalahan di Omah Astuti harus ada penengah dalam permasalahan tersebut, seperti Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa.
“Dengan adanya Omah Astuti ini bisa membantu dalam pelaksanaan tugas para Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sifatnya ringan maupun permasalahan sosial, sehingga dalam pelaksanaan tersebut akan didampingi oleh tiga pilar, tokoh agama, dan masyarakat, dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” kata AKBP EG Pandia. (red/imm)