News Ticker
  • BUMD Pemkab Bojonegoro, PT ADS, Dukung Inovasi Pertanian Lewat Jagongan Petani Milenial
  • Seorang Calon Jemaah Haji asal Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia di Jeddah, Arab Saudi
  • Truk Tabrak Truk Parkir di Gayam, Bojonegoro, Satu Pengemudi Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Tinjau dan Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Desa Mojorembun, Kradenan
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Hadiri Pengukuhan Pengurus TP PKK Provinsi Jatim
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029
  • Bupati Lantik Andik Sudjarwo jadi Pj Sekda Bojonegoro
  • Desa Rengel, Tuban Pamerkan Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Ajang IPA Convex 2025
  • Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan, Pemkab Bojonegoro Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sejumlah Jurnalis Daerah Ikuti Pelatihan Peliputan Industri Hulu Migas dan Transisi Energi
  • Kebakaran Tabung Gas Elpiji di Kapas, Bojonegoro, 3 Orang Luka Bakar Serius, Satu Orang Luka Bakar Ringan
  • Mobil Rombongan Wisatawan asal Bojonegoro Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar, 5 Orang Meninggal
  • Banjir Bandang Juga Terjadi di Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Kembali Terjang Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Purwosari, Bojonegoro, Puluhan Rumah Tergenang, Satu Jembatan Putus
  • Motor Tabrak Truk Boks dari Belakang, Seorang Pelajar di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Polisi Bojonegoro Tangkap 6 Pelaku Premanisme
  • Diduga Hilang Kendali, Truk Bermuatan Sekam Padi Terguling di Margomulyo, Bojonegoro
  • Banjir Terjang Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Sejumlah Rumah Warga Tergenang
  • Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Magetan
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Kakek Warga Kelurahan Mlangsen, Blora Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya
Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro

Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran dengan nomor 800/2862/412.202/2021, tertanggal 03 Juli 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada Staf Ahli dan Asisten Setda Pemkab Bojonegoro, Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, dan Camat se Kabupaten Bojonegoro, dengan tembusan Kepala Bakorwil di Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, dan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro.
 
 
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3.
 
"Maka Kabupaten Bojonegoro melaksanakan PPKM Darurat COVID-19 mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis Bupati Bojonegoro dalam surat edaran tersebut.
 
 
Adapun isi surat bupati tersebut sebagai berikut:
 
1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
 
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
 
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: 
 
a). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan;
 
b).Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat;
 
c).Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
 
d). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
 
e). Untuk Apotek dan Toko obat dapat buka selama 24 jam.
 
 
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
 
5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
 
 
 
6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
 
7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara,
 
8. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
 
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi;
 
11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
 
12. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga.
 
13. Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif.
 
14. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
 
 
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Triguno Sujono Priyo SSTP MM, kepada awak media ini berharap agar semua pihak dapat mematuhi dan melakanakan isi dari surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya," kata Triguno. (red/imm)
 
Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1748015055.5941 at start, 1748015056.005 at end, 0.41086006164551 sec elapsed