Inilah Penjelasan Kapolres Bojonegoro Terkait Perbedaan Level Kemenkes dan Kemendagri
Senin, 18 Oktober 2021 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Bojonegoro Senin (18/10/2021) menjelaskan terkait kondisi dan situasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres menyebutkan bahwa berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Kabupaten Bojonegoro masuk dalam Level 1, sementara berdasarkan Instruksi Menterian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Bojonegoro kembali masuk dalam PPKM Level 3.
Menurut Kapolres bahwa dalam rangka mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah terus menerapkan strategi yang adaptif dan dinamis agar dapat merespon dengan baik perubahan yang terjadi sehari-hari. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penilaian atau asesmen level situasi wilayah agar dapat menentukan strategi yang tepat.
"Asesmen atau penilaian terhadap perubahan berdasarkan dua lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan(Kemenkes)." kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Bojonegoro Senin (18/10/2021). (foto: Dok Istimewa)
Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk menentukan status level situasi pandemi kabupaten atau kota yang menjadi lokasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini berdasarkan indikator tentang penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan upaya-upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Menurut asesmen Kemenkes Bojonegoro sudah baik dalam hal 3T, Testing, Tracing dan Treatment, terkonfirmasi positif COVID-19 turun, dan BOR di Bojonegoro sudah tidak terisi.
Sementara untuk asesmen dari Kemendari, Bojonegoro masuk Level 3 karena cakupan vaksinasi masih rendah dan dari pantuan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), mobilisasi masyarakat masih tinggi,” kata Kapolres.
"Dengan adanya perbedaan asesmen Kemenkes dan asesmen Kemendagri, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dalam serapan vaksinasi terus dimasifkan kepada seluruh elemen masyarakat." kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan Inmendagri nomor 47 Tahun 2021, Bojonegoro masuk kategori PPKM Level 3. Dalam aturan Inmendagri yang baru, total capaian vaksinasi dosis kesatu dan kedua lanjut usia (lansia) juga menjadi salah satu indikator penilaian level.
“Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi baik dosis kesatu dan kedua segera melaksanakan vaksinasi di gerai yang telah disediakan,” tutur AKBP EG Pandia.
Di akhir sambutannya, kapolres juga mengajak tiga pilar yang ada di kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan manfaat vaksinasi kepada masyarakat dengan harapan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Di sisi lain agar Bojonegoro segera masuk kategori PPKM Level 1 menurut asesmen Kemendagri. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo