Setiap Kali Mengingat Alvian, Ibunda Alvian Selalu Menangis
Rabu, 23 Desember 2015 09:00 WIBOleh Rizha Setyawan
Oleh Rizha Setyawan
Temayang – Di hari ibu, banyak orang yang mengucapkan selamat hari ibu atau ungkapan sayang kepada ibunda tercintanya. Momen hari ibu itu menjadi momen yang spesial bagi ibu di seluruh dunia. Namun, tidak semua ibu merasakan kebahagiaan di hari ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember ini.
Salah satunya seperti yang dirasakan oleh ibunda almarhum Alvian Bagas Prakoso, 15, warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Ibunda Alvian masih diselimuti perasaan duka yang teramat dalam. Bagaimana tidak, anak sulungnya itu telah tiada pada saat hari ibu. Alvian jadi korban pembunuhan sadis yang diduga dilakukan oleh Widuk Suwito, 20, alias Bayu, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Beritabojonegoro.com atau biasa disebut BBC, berhasil menghubungi ibunda Alvian Bagas Prakoso melalui pesan pendek. Namun, saat dihubungi melalui pesan pendek itu ibunda Alvian masih diselimuti perasaan duka mendalam dan akhirnya dibalas oleh ayahnya Alvian.
Di pesan pendek itu, ayah Alvian mengungkapkan,”Ini saya ayah Alvian mas. Di hari ibu ini ibunya Alvian masih dalam keadaaan sedih mas. Dan, dia masih terus menangis saat mengingat Alvian,” ungkapnya.
Ia melanjutkan,”Dan saya sebagai ayah pun juga sangat merasa sedih seperti yang dirasakan oleh ibunya Alvian. Kami masih tidak percaya kalau Alvian sudah tidak ada,” ucapnya.
Ayah Alvian mengungkapkan,”Ibunda Alvian Bagas Prakoso merasakan kesedihan yang mendalam di hari ibu ini,” tutur ayah Alvian mewakili istrinya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf mewakili almarhum Alvian Bagas Prakoso yang kini telah tiada.
Sementara itu, polisi saat ini sudah menahan tersangka kasus pembunuhan ini. Tersangka Widuk Suwito, 20, alias Bayu, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP atau lebih sub pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho.
Tersangka Widuk Suwito alias Bayu tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban. Tersangka mengajak korban ke tengah hutan jati di kawasan Dander. Setelah itu, tersangka menusuk korban sebanyak 17 kali dengan sebilah pisau di bagian punggung. Selain itu, tersangka juga memukul kepala korban dengan palu.
Setelah berhasil menghabisi korban, tersangka membawa sepeda motor Honda Beat itu lalu dijual ke Tuban seharga Rp3 juta. Tersangka lalu melarikan diri ke Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di Pasuruan. (zha/kik)