News Ticker
  • DPUPR Blora Gerak Cepat Tangani Jalan Longsor di Seputaran Jembatan Kalisari, Bupati Langsung di Lapangan
  • Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka
  • Rombongan Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Alami Kecelakaan di Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka  
  • Video: Sejumlah Desa di Bojonegoro Diterjang Banjir Bandang
  • Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan
  • Sejumlah Desa di 4 Kecamatan di Bojonegoro Dilanda Banjir Bandang
  • Jelang Musim Penghujan, Bupati Blora Minta BPBD Siapkan Posko Aduan Kebencanaan
  • Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Blora, Sejumlah Pohon Tumbang
  • Ditlantas Polda Jateng Gelar Sosialisasi ETLE Drone di Kabupaten Blora
  • Teken MoU, Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Pertengahan 2026 Siap Operasional
  • Diduga Gagal Pernapasan, Seorang Kakek di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal saat Makan di Warung
  • Warga Blora Dikagetkan Munculnya Sumber Air Misterius di Depan Rumah
  • Raih Predikat Kabupaten Sehat, Blora Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa dari Kemenkes
  • 2 Motor di Sumberrejo, Bojonegoro Tubruk Truk dari Belakang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
  • Hindari Kendaraan dari Depan, Sebuah Truk di Dander, Bojonegoro Terperosok dan Terguling di Sungai
  • Bupati Blora Resmikan Jembatan Badong, Harap Bisa Buka Akses Blora Selatan
  • Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Kapas, Bojonegoro, Warga Sukesewu Meninggal Dunia
  • Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU
  • Masyarakat di Pelosok Desa di Bojonegoro Kini Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU
  • Diduga Sengaja Dibuang, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan di Parengan, Tuban
  • Diduga Sengaja Dibuang, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan di Selogabus, Parengan, Tuban
  • Bantuan Keuangan Desa, Upaya Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan di Desa  
  • Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora
Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (07/08/2023) lalu telah mengusulkan tiga nama untuk Calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, masing-masing Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto.
 
Namun usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, khususnya terkait munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, yang saat ini masih berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
 
 
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, bahwa munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto sebagi calon Pj Bupati Bojonegoro dinilai telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
 
“Menurut ketentuan perundang-undangan, bahwa prajurit TNI dan anggota Polri aktif statusnya bukan sebagai ASN,” kata M Roqib. Rabu (09/08/2023).
 
M Roqib menjelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif dengan beberapa ketentuan, salah satunya harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
 
“Sesuai ketentuan, unsur TNI dan Polri dapat diangkat dalam JPT jika sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, atau sudah lama (dalam jangka waktu tertentu) ditugaskan di luar organisasi induknya,” tutur M Roqib.
 
 
Hal tersebut sesuai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 157, ayat (1) yang berbunyi: Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
 
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa: Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
 
“Jadi prajurit TNI jika akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu,” tutur M Roqib.
 
 
 
 
 
Sebagai mana diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024, dan diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025.
 
Akibatnya, dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada tahun 2024.
 
 
Adapun aturan untuk pengisian Pj Bupati diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 201 ayat (11), yang berbunyi:
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 3 huruf Pasal 3 huruf b, yang berbunyi:
 
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
 
 
Sementara definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) diatur dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1, 2 dan Pasal 7, yang berbunyi:
 
Pasal 1: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
 
Pasal 2: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 7: Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. (*/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Ucapan HARI PAHLAWAN 2023 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka

Berita Video

Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka

Bus rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, alami kecelakaan di jalan TOL Gempas jurusan Banyuwangi-Surabaya, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bendung Gerak Karangnongko

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bojonegoro - Progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko yang terletak di Sungai Bengawan Solo, antara Desa Ngelo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Blora Jika biasanya penanda buka puasa adalah suara azan magrib, namun berbeda dengan yang ada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ...

Hiburan

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Blora- Sejumlah musisi terbaik tanah air dan artis sinetron memeriahkan Karnaval SCTV yang digelar selama dua hari di Lapangan Kridosono,Blora, ...

1701590808.3184 at start, 1701590808.5371 at end, 0.21869492530823 sec elapsed