News Ticker
  • EMCL dan Ademos Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Pelaku UMKM di Cepu, Blora
  • Pemkab Bersama DPRD Bojonegoro Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Gayatri
  • Kenali Apa Itu Padel, Olahraga Hits yang Sedang Naik Daun
  • Pemkab Bojonegoro Targetkan Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Akhir Tahun
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto berharap Danantara dapat memperkuat ekonomi Jatim
  • Banjir Bandang Terjang Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang  
  • Pameran Karya Penyandang Disabilitas Warnai Peringatan HDI di Bojonegoro
  • Harga Emas Hari Ini, 03 Desember 2025
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 03 Desember 2025
  • 03 Desember Dalam Sejarah
  • Dana Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Dihentikan Sementara
  • TPK Hotel di Bojonegoro Naik Capai 50,77 Persen, Tanda Kunjungan Wisatawan Meningkat
  • Indonesia Berada di Peringkat Kelima Tertinggi Dunia untuk Kelahiran Prematur
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi
  • BI Jatim Optimis Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur 2026 Bisa Tumbuh 5,6 Persen
  • 1141.095 warga Bojonegoro menerima Bantuan Langsung Tunai
  • Ngortis, Trend Fashion Global yang Membawa Perubahan
  • 02 Desember Dalam Sejarah
  • 21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
  • Penduduk Bojonegoro Beragama Konghucu Sebanyak 0,01 Persen
  • Kabupaten Bojonegoro Raih 16 Penghargaan, Bukti Prestasi Capaian Kinerja
  • Minat Tumbler Kopi Tuku Meningkat Tajam Pasca Viral
  • Harga Emas Hari Senin, 01 Desember 2025
Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (07/08/2023) lalu telah mengusulkan tiga nama untuk Calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, masing-masing Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto.
 
Namun usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, khususnya terkait munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, yang saat ini masih berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
 
 
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, bahwa munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto sebagi calon Pj Bupati Bojonegoro dinilai telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
 
“Menurut ketentuan perundang-undangan, bahwa prajurit TNI dan anggota Polri aktif statusnya bukan sebagai ASN,” kata M Roqib. Rabu (09/08/2023).
 
M Roqib menjelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif dengan beberapa ketentuan, salah satunya harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
 
“Sesuai ketentuan, unsur TNI dan Polri dapat diangkat dalam JPT jika sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, atau sudah lama (dalam jangka waktu tertentu) ditugaskan di luar organisasi induknya,” tutur M Roqib.
 
 
Hal tersebut sesuai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 157, ayat (1) yang berbunyi: Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
 
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa: Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
 
“Jadi prajurit TNI jika akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu,” tutur M Roqib.
 
 
 
 
 
Sebagai mana diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024, dan diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025.
 
Akibatnya, dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada tahun 2024.
 
 
Adapun aturan untuk pengisian Pj Bupati diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 201 ayat (11), yang berbunyi:
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 3 huruf Pasal 3 huruf b, yang berbunyi:
 
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
 
 
Sementara definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) diatur dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1, 2 dan Pasal 7, yang berbunyi:
 
Pasal 1: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
 
Pasal 2: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 7: Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. (*/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Harga Emas Hari Selasa, 02 Desember 2025

Info Harga Emas

Harga Emas Hari Selasa, 02 Desember 2025

Harga Emas Hari Ini, 02 Dec 2025
Harga di-update setiap hari

Emas Batangan
Berat Harga Dasar Harga (+Pajak ...

1764795339.2595 at start, 1764795339.6759 at end, 0.41644906997681 sec elapsed