News Ticker
  • Pertandingan Perdana Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Ungguli Gresik United 2-1
  • Safari Politik, Bacabup Setyo Wahono Bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWC NU
  • Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"
  • Tenggelam di Galian Pembuangan Air, Seorang Bocah di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal
  • Bupati Blora Apresiasi PT SPHC Bangun 20 Jamban untuk Keluarga Kurang Mampu
  • Pedayung Blora, Rifki Bagus Winulyo, Raih Medali Perunggu di PON 2024
  • Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja
  • Kecelakaan di Bojonegoro, Seorang Pembonceng Motor Meninggal Terlindas Truk
  • Ditinggal Pergi ke Luar Kota, Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar
  • Kebakaran Oven di Sugihwaras, Bojonegoro, 6 Ton Daun Tembakau Terbakar, Kerugian Rp 45 Juta
  • Peringati HUT Ke-79 Kejaksaan RI, Kejari Blora Bagikan Air Bersih
  • Bacabup dan Bacawabup Setyo Wahono-Nurul Azizah Jenguk dan Bagikan Susu pada Pasien RSUD Bojonegoro
  • Polsek Gayam, Bojonegoro, Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus
  • Kecelakaan Motor dengan Truk di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Bacabup Bojonegoro Setyo Wahono, Tunjukkan Pembelajaran Berpolitik yang Baik ke Publik
  • Petani di Gayam, Bojonegoro, Meninggal Akibat Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Sudah Ada 2 Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar, KPU Bojonegoro Tutup Masa Pendaftaran Pilkada
  • Diusung PDIP dan Perindo, Bapaslon Teguh Haryono-Farida Hidayati Maju Pilkada Bojonegoro
  • Pilkada Bojonegoro, Rekomendasi PKB Akhirnya Diberikan pada Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah
  • Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah Mendaftar ke KPU Bojonegoro
  • Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Tersengat Listrik Pompa Air
  • KPU Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Satu Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar
  • Hari Pertama Pendaftaran Pilkada di Bojonegoro, Belum Ada Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar
  • Hari Pertama Pendaftaran, KPU Blora Siap Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Masa Jabatan Bupati Bojonegoro Segera Berakhir, DPRD Segera Usulkan Calon Pj Bupati

Masa Jabatan Bupati Bojonegoro Segera Berakhir, DPRD Segera Usulkan Calon Pj Bupati

Bojonegoro - Sebagai mana diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024, dan diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025.
 
Akibatnya, dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan.
 
 
Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada tahun 2024.
 
Peraturan tersebut sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
 
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
 
 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto saat beri keterangan. (Asset: Imam/beritabojonegoro)

 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Bojonegoro memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama, kemudian Gubernur juga mengusulkan tiga nama, dan Menteri juga mengusulkan tiga nama.
 
Untuk itu, saat ini masing-masing fraksi di DPRD Bojonegoro diminta menyetorkan tiga nama yang akan dicalonkan sebagai Pj Bupati.
 
“Dari tiga nama yang disetor (masing-masing fraksi) akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar Sukur. Rabu (02/08/2023).
 
 
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro memiliki batas waktu maksimal untuk menyetorkan nama-nama yang akan dicalonkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 mendatang.
 
"Artinya satu sampai dua hari sebelum 9 Agustus 2023, masing-masing fraksi harus sudah mengusulkan Pj," ujar Sukur,
 
Sukur juga menyampaikan bahwa saat ini Fraksi Demokrat sendiri sudah melakukan asesmen terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai layak secara administrasi maupun secara personality, yaitu harus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa dan Eselon IIb).
 
"Kalau di unsur Pemkab Bojonegoro ada tiga yang sudah layak secara golongan kepangkatan, yakni Sekda Bojonegoro Nurul Azizah, Sekretaris DPRD Edy Susanto, dan Inspektur Inspekturat Bojonegoro Teguh Prihandono," ujar Sukur.
 
Selain secara administrasi, Fraksi Demokrat juga menimbang kriteria khusus secara personality yang paling strategis. Sebab, Pj Bupati ini nanti yang akan membahas APBD 2024-2025 yang APBD-nya mencapai Rp7-8 triliun.
 
"APBD ini cukup besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga harus menguasai ilmu pemerintahan dan tipologi Bojonegoro. Sehingga ketika jadi Pj Bupati bisa mewakili dan mengelola anggaran sebesar," kata Sukur Priyanto.
 
 
Untuk diketahui, dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan: Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
 
Selanjutnya dalam ayat (9) disebutkan: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
 
Dan dalam ayat (11) disebutkan: Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Sementara, peraturan pelaksana untuk pengisian Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
 
Adapun Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diatur dalam Pasal 3, yang berbunyi:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a.mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
 
Untuk Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota diatur dalam Pasal 9 yang berbunyi:
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
 
 
Dan untuk Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota diatur dalam Pasal 10 yang berbunyi:
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Sekretariat Kabinet; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Badan Intelijen Negara; dan f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (*/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

Blora - Sebanyak 16 finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora tahun 2024, beradu kemapuan di Lapangan Tuk Buntung Kecamatan ...

1725753242.8423 at start, 1725753243.0993 at end, 0.25702691078186 sec elapsed