News Ticker
  • Bupati Wahono Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Perangkat Desa
  • Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Penanganan Cepat Laporan Konsumen BBM
  • Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas dan Keamanan Produk BBM di Wilayah Tuban
  • Dinas Damkar Bojonegoro Evakuasi Warga Dander yang Pingsan di Atas Atap Rumah
  • Pegiat Seni Deklarasi Bersama Kaliombo Desa Panjak dan Ledok Kulon Kampung Sandur
  • Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I Nasional dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan
  • Pemprov Jatim dan Jateng Tandatangani 11 Perjanjian Kerja Sama Lintas Sektor
  • DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PDIP Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi
  • DPRD Bojonegoro Usulkan Pembangunan Rest Area Khusus Sopir Truk
  • Bondan Prakoso Tampil Memukau pada Malam Puncak BYF 2025 di GOR Utama Bojonegoro
  • Menelusuri Jejak Sejarah di Pesarean Eyang Bugadung, Asal-Usul Nama Bojonegoro
  • Menikmati Malam Ceria Bersama Keluarga di Alun-Alun Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Setujui KUA-PPAS 2026, Total Belanja Daerah Capai Rp6,79 Triliun
  • Museum Rajekwesi Bojonegoro Kini Berada di Tengah Kota
  • BPKAD Jelaskan Alasan Pemkab Bojonegoro Depositokan Rp 3,6 T di Bank
  • SIG Pabrik Tuban Ajak Kelompok Petani Bersama Jaga Kawasan Reklamasi & Green Belt
  • Puluhan Pelajar Bojonegoro Adu Tangkas di Battle of Mind Olimpiade Matematika
  • Waspadai Penyakit Pergantian Musim, Ini Kata Dokter Penyakit Dalam
  • Melihat Serunya Hari Pertama Bojonegoro Youth Festival 2025
  • Bupati Wahono Resmikan Gedung Baru BPR Bojonegoro, Dorong Inovasi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
  • Optimalkan Donor, Persediaan Darah di PMI Bojonegoro Aman
  • Denny Caknan Pukau Penggemar pada Perayaan Hari Jadi Bojonegoro ke 348 di GoFun
  • Bojonegoro Innovative Award 2025: Menginspirasi Budaya Inovasi dan Kolaborasi
Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, di mana IWF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang berbeda.
 
 
Modus tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro, namun hingga jatuh tempo pinjaman tersebut belum dilunasi. Kemudian untuk menutupi pinjaman tersebut, tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
 
 
 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat beri keterangan. Senin (10/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini Senin (10/06/2024) telah melakukan penahanan terhadap tersangka HR, yang mana tersangka ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.
 
“Tersangka HR ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro sebesar Rp 500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho di tahun 2016, sebesar Rp 1,4 miliar, yang harus dilunasi pada 1 April 2017.
 
Kemudian terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho tahun 2016 ini, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Daerah, akan tetapi kewajibannya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang awal itu tidak dilakukan.
 
 
Aditia menambahkan bahwa untuk menutupi hal tersebut, tersangka bekerja sama dengan IWF untuk dilakukan kredit baru sebesar Rp 500 juta, dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
“Jadi kredit yang baru ini untuk menutup kredit yang lama. Hasil audit total kerugian 500 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
Aditia Sulaeman menambahkan bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu HR dan IWF. Sedangkan kasus yang pertama (sebelumnya) tersangkanya SH dan IWF.
 
“Tapi beda kasus. Jadi ada dua perkara yang berbeda,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
 
 
 
Sebelumnya atau pada Kamis (06/06/2024) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPR Bojonegoro.
 
Kedua tersangka yaitu SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

20  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

20 Oktober dalam Sejarah

20 Oktober adalah hari ke-293 (hari ke-294 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1677 - Hari ...

1761571803.5142 at start, 1761571803.8673 at end, 0.35307002067566 sec elapsed