News Ticker
  • Waspadai Bahaya Self-Diagnosis Kesehatan Jiwa Pakai AI
  • Sebelas Penyakit Ini Perlui Perlu Jadi perhatian Calon Jemaah Haji
  • Ada Balap Road Race, CFD di Alun-alun Ditiadakan
  • Bupati Blora Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Menghadapi Musim Hujan 2025/2026 ‎
  • Bupati Wahono Kukuhkan Pengurus Baru FKUB Bojonegoro
  • Ramp Check Armada Bus di Bojonegoro, Pemerintah Pastikan Keselamatan Perjalanan Nataru
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan pada High Level Meeting TPID, TP2DD, dan TP2ED Jatim
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Bojonegoro Running Home, Komunitas Lari dengan Konsep Menyenangkan
  • 25 November Dalam Sejarah
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Masyarakat Lintas Suku di Bojonegoro Perkuat Persatuan Lewat Ikrar Damai
  • Mengenal Redenominasi Rupiah yang Dicanangkan Menteri Keuangan
  • 24 November Dalam Sejarah
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
  • 23 November Dalam Sejarah
  • KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Komersial pada Libur Nataru
  • 22 November Dalam Sejarah
  • Menteri Haji dan Umroh RI Tegaskan Pelaksanaan Haji 2026 Harus Profesional
  • Sesepuh Sedulur Sikep Samin Mbah Lasiyo Berpulang, Bupati Blora Kenang Petuah Bijaknya Semasa Hidup
  • Petani di Bumirejo, Kepohbaru Meninggal Mendadak Saat Bajak Sawah
  • Anggrek Dendrobium Capra, Bunga Langka di Hutan Jati Bojonegoro
  • Ikut Pelatihan di Yogyakarta, Kader PKK di Bojonegoro Ini Berhasil Produksi Bakpia
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pengendara Motor di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, di mana IWF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang berbeda.
 
 
Modus tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro, namun hingga jatuh tempo pinjaman tersebut belum dilunasi. Kemudian untuk menutupi pinjaman tersebut, tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
 
 
 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat beri keterangan. Senin (10/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini Senin (10/06/2024) telah melakukan penahanan terhadap tersangka HR, yang mana tersangka ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.
 
“Tersangka HR ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro sebesar Rp 500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho di tahun 2016, sebesar Rp 1,4 miliar, yang harus dilunasi pada 1 April 2017.
 
Kemudian terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho tahun 2016 ini, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Daerah, akan tetapi kewajibannya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang awal itu tidak dilakukan.
 
 
Aditia menambahkan bahwa untuk menutupi hal tersebut, tersangka bekerja sama dengan IWF untuk dilakukan kredit baru sebesar Rp 500 juta, dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
“Jadi kredit yang baru ini untuk menutup kredit yang lama. Hasil audit total kerugian 500 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
Aditia Sulaeman menambahkan bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu HR dan IWF. Sedangkan kasus yang pertama (sebelumnya) tersangkanya SH dan IWF.
 
“Tapi beda kasus. Jadi ada dua perkara yang berbeda,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
 
 
 
Sebelumnya atau pada Kamis (06/06/2024) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPR Bojonegoro.
 
Kedua tersangka yaitu SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

21 November Dalam Sejarah

Tahukah Anda ?

21 November Dalam Sejarah

21 November adalah hari ke-325 (hari ke-326 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian. Peristiwa 164 SM - Yudas Makabe, anak ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1764275152.3176 at start, 1764275154.4841 at end, 2.1664869785309 sec elapsed