News Ticker
  • Atasi Nyeri Menstruasi dengan Jamu Kunyit Asam, Begini Aturan Minum yang Tepat Menurut Pakar Kesehatan
  • EastFood Indonesia Expo 2026, Wadah Strategis UMKM dan Industri Kuliner Perluas Pasar Global
  • Ini Tips Pemasaran Digital Inovatif untuk UMKM dari Owner Dasilva
  • Langkah Menuju Geopark Internasional, Pemkab Bojonegoro Lakukan Kunjungan Pra Validasi
  • Dispusip Bojonegoro Gelar Lomba Bertutur SD/ MI Tingkat Kabupaten, Asah Kemampuan Public Speaking Anak
  • 19 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pengayuh Sepeda Tewas Ditabrak Pengendara Motor Tak Dikenal di Baureno, Bojonegoro
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal
  • Musda II IJTI Korda Pantura Raya, Muhammad Mahrus Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2029
  • Tips Percantik Visual Foto Produk UMKM dengan Memanfaatkan AI
  • Dudy Oris Ajak Nostalgia Penggemar Bojonegoro dengan Lagu Kasih Putih hingga Engkau Masih Anak Sekolah
  • Bupati Wahono Jelaskan Makna Tema Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026, Kenalkan Marketplace Baru untuk UMKM
  • 18 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 18 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Mayat Laki-laki Asal Cirebon Ditemukan di Tepi Rel Kereta Api Jetak Bojonegoro
  • Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Buka Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026
  • Pertunjukan Reog hingga Tari Warnai Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Sebelum Resmi Dibuka
  • PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Aman
  • Hilirisasi Pertanian Bojonegoro Diperkuat Lewat Peresmian Pabrik Porang di Sekar
  • Jalan Sehat 1 Muharram Pemprov Jatim Berakhir Ricuh, Kupon Rusak dan Warga Merangsek Panggung
  • Khidmat, Ratusan Warga Ikuti Ruwatan Murwakala 2026 di Kayangan Api Bojonegoro
  • 17 Juni dalam Sejarah
  • Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya
Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
 
 

Tersangka SH dan IWF, saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (06/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. Kamis (06/06/2024).
 
“Terkait kegiatan kredit yang dilakukan di BPR Bojonegoro, di mana penahanan ini kami lakukan sekarang terhadap tersangka SH dan juga IWF. Kalau SH itu sebagai pengusaha bidang konstruksi, IWF sebagai administrator di BPR Bojonegoro,” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa modusnya pengusaha tersebut melakukan peminjaman kepada Bank BPR untuk melakukan kegiatan, yang mana dari semua kegiatan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh pihak yang dipinjamkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh si tersangka ini. Sehingga atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
“Dan modus-modus pencairan itu dibantu oleh yang pegawai bank tersebut. Kerugian negara kurang lebih menyentuh 600 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Guna proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
 
“Ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro untuk 20 hari ke depan,” kata Aditia Sulaeman
 
Di akhir keterangannya Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil 30 orang saksi dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
 
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Aditia Sulaeman. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781856425.9521 at start, 1781856426.3178 at end, 0.36564302444458 sec elapsed