News Ticker
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
  • Pemkab Bojonegoro Sambut Tim Asesor UNESCO, Geopark Bojonegoro Jalani Validasi Menuju UNESCO Global Geopark
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
  • Wujud Syukur dan Ikhtiar, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Gelar Program Derma Nusantara
  • AMSI Jatim Akan Gelar Seminar Nasional Bahas Masa Depan Media di Era AI
  • Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Bus Jaya Utama Hantam Avanza di Baureno Bojonegoro
  • AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Jadi Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro
  • Lupa Matikan Kompor Saat Bikin Susu, Rumah Warga Mojokampung Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Bakal Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan Lintas Agama di Monas
  • Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diproyeksikan Bergulir Akhir Tahun
  • Mengenal Kanker Usus Besar yang Menewakan Penulis Jepang Keigo Higashino
  • Pemkab Bojonegoro Godok Perbup Tata Kelola Parkir dan Siapkan Perluasan Kantong Parkir Gratis
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan Bagi Puluhan Warga Penerima Manfaat di Kecamatan Kapas
  • Pelantikan Pengurus DPD APPSI, Pemkab Bojonegoro Dorong Modernisasi Pasar Rakyat
  • 28 Juli dalam Catatan Sejarah
Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
 
 

Tersangka SH dan IWF, saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (06/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. Kamis (06/06/2024).
 
“Terkait kegiatan kredit yang dilakukan di BPR Bojonegoro, di mana penahanan ini kami lakukan sekarang terhadap tersangka SH dan juga IWF. Kalau SH itu sebagai pengusaha bidang konstruksi, IWF sebagai administrator di BPR Bojonegoro,” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa modusnya pengusaha tersebut melakukan peminjaman kepada Bank BPR untuk melakukan kegiatan, yang mana dari semua kegiatan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh pihak yang dipinjamkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh si tersangka ini. Sehingga atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
“Dan modus-modus pencairan itu dibantu oleh yang pegawai bank tersebut. Kerugian negara kurang lebih menyentuh 600 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Guna proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
 
“Ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro untuk 20 hari ke depan,” kata Aditia Sulaeman
 
Di akhir keterangannya Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil 30 orang saksi dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
 
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Aditia Sulaeman. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film horor secara aktif mencerminkan ketakutan masyarakat pada suatu era, mulai dari ancaman destruksi nuklir pada 1950-an hingga teknofobia dan ...

1785386183.2626 at start, 1785386183.7996 at end, 0.53700995445251 sec elapsed