Pemkab Bojonegoro Pastikan Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 Tidak Naik
Minggu, 08 Maret 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Bahkan, pada sejumlah objek pajak terdapat penyesuaian yang berdampak pada penurunan besaran pajak terutang.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah didistribusikan kepada masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak.
Nurul menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
"Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan, ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya, Minggu (08/03/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menambahkan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal sesuai ketentuan dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.
"Sebagaimana arahan pemerintah pusat, mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif. Namun melalui kebijakan Bapak Bupati yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, kami melakukan penyesuaian pada Dasar Pengenaan Pajak di setiap objek pajak sehingga kenaikan yang terjadi tetap dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap, dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Bojonegoro.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
































.md.jpg)






