Tujuh Napi Kelas II A Bojonegoro Dapat Remisi Bebas
Senin, 17 Agustus 2015 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Sebanyak tujuh orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mendapatkan remisi bebas dalam peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Pemberian remisi itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan yang diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono, MM, di halaman Lapas Kelas II A Bojonegoro, Senin (17/08).
Sebenarnya ada sepuluh napi penghuni lapas yang diusulkan mendapatkan remisi bebas. Akan tetapi, tujuh orang napi yang dinilai memenuhi persyaratan, sedangkan tiga napi lainnya dinilai belum memenuhi persyaratan.
Prosesi pemberian remisi bagi warga binaan ini diawali dengan pembacaan catur prasetya narapidana oleh perwakilan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi kepada dua orang perwakilan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs, H, Setyo Hartono, MM, mengatakan, upaya untuk meraih kemerdekaan bangsa ini tidaklah mudah. Banyak pejuang yang gugur demi meraih kemerdekaan yang kini telah berumur 70 tahun ini. Kemerdekaan, kata dia, tercipta manakala bebas dari ancaman, penindasan dari pihak-pihak lain.
“Pada momentum kemerdekaan ini pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang dinilai memiliki sikap dan perilaku yang baik. Remisi merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku para narapidana untuk berubah lebih baik karena remisi hanya diberikan kepad narapidana yang memiliki kelakuan baik,” ujarnya.
Remisi juga menjadi proses mempercepat kembalinya narapidana ke tengah masyarakat. Dewasa ini dengan kecanggihan era teknologi maka pemberian remisi menggunakan sistem online sehingga lebih cepat dan mengurangi aspek biaya tentunya sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Kementerian hukum, kata Setyo Hartono, beberapa waktu lalu juga membuat kesepakatan dengan beberapa lembaga baik mahkamah agung, kejaksaan dan lembaga negara lainnya untuk mengantisipasi dan menurunkan ketergantungan terhadap kecanduan narkoba. Pemerintah melakukan rehabilitasi kepada lebih dari 100.000 pecandu narkoba baik yang berada di tengah masyarakat maupun yang mendiami lembaga pemasyarakatan.
Setidaknya terdapat 15.285 pecandu narkoba yang berada di lapas dan rutan. Saat ini sekitar 2.266 orang narapidana yang memiliki ketergantungan narkoba tengah menjalani rehabilitasi di 68 lapas maupun rutan di seluruh wilayah Indonesia. Ke depan jumlah penanganan ketergantungan narkoba ini akan ditingkatkan jumlah pecandu yang akan mendapatkan rehabilitasi. Selain itu di bidang rehabilitasi anak pemerintah juga melakukan pengubahan nomenklatur sehingga penanganan terhadap anak akan semakin melindungi anak di antaranya adanya penanganan khusus perlakuan hukum terhadap anak yang tengah menghadapi masalah hukum. (ver/kik)














