Kasus Korupsi Jitut Jides 2012
Tersangka Korupsi Jitut Jides (S) Ditahan
Rabu, 03 Februari 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Tersangka kasus korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi desa (Jitut Jides) S, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan berkas di persidangan nanti.
Sejak berkas tersangka dinyatakan P21 pada akhir Desember lalu, S baru bisa menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang dilakukannya, hari ini, sebab S dinyatakan sakit dan harus dirawat di rumah sakit sejak dinyatakan berkasnya lengkap atau P 21.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro M. Arifin memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC) terkait S yang hari ini, Rabu (03/01), diperiksa di Kejari Bojonegoro ,sekira pukul 14.00 sampai 17.30 WIB.
“Begitu berkas dinyatakan lengkap (P21)oleh JPU Kejari, proses tahap dua tersangka S belum bisa berjalan sebab yang bersangkutan dinyatakan sakit,” kata M. Arifin menjelaskan, Rabu (03/01).
Arifin melanjutkan, begitu dinyatakan sembuh oleh dokter, S segera diperiksa dan selama menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.
Sebagaimana diberitakan BBC sebelumnya, S, mantan Kepala Dinas Pertanian yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro ini merupakan tersangka tambahan. Selaku kuasa pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) S, dianggap ikut bertanggungjawab dalam pembangunan proyek jitut dan jides di 52 titik.
S disangka telah melangggar Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.(ver/moha)