Korupsi Jitut-Jides 2012
Berkas Tersangka Subekti Masih P-19
Senin, 09 November 2015 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam waktu dekat ini berencana mengembalikan berkas perkara tersangka Subekti kepada tim penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.
"Rencananya minggu ini berkasnya akan kami kembalikan. Sebab, ada beberapa kekurangan yang belum dilengkapi oleh tim Penyidik Polres Bojonegoro," ungkap Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Arifin SH, kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Senin (09/11).
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar.
Saat disinggung terkait kekurangannya? Arifin enggan membeberkannya ke media. "Kalau mengenai materi apa kekurangannya kami belum bisa memberitahukannya Mas, karena memang masih dalam proses penyidikan," tandasnya
Selain menyeret Subekti, kasus ini juga menyeret Rohmat Harianto, seorang PNS di Dinas Pertanian Bojonegoro, Amarlin (44), dan Yuli Rahayu (42), Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro yang telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 30 Oktober 2015 lalu.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 itu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 1 tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ketiga terpidana itu harus mengembalikan kerugian negara, masing-masing, terpidana Rohmat Harianto mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terpidana Amarlin sebesar Rp 378,7 juta dan terpidana Yuli Rahayu sebesar Rp 222 juta. (yud/tap)