173 Guru Non PNS di Kemenag Bojonegoro Tidak Lolos Verifikasi SK Inpassing
Kamis, 18 Februari 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI melakukan verifikasi ulang terhadap berkas 1.103 guru bukan PNS (GBPNS) di lingkup Kantor Kementerian Agama Bojonegoro yang diajukan proses Inpassing atau penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru PNS. Hasil verifikasi, dari jumlah yang diajukan itu hanya 930 guru yang layak memperoleh SK Inpassing.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro Yasmani, menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan Irjen Kemenag, dimaksudkan untuk memastikan guru yang diajukan benar-benar memenuhi syarat. "Itu verifikasi tahap pertama. Saat ini tengah berlangsung verifikasi lagi," jelasnya, Kamis (18/02).
Tidak lolosnya berkas 173 GBPNS, imbuhnya, karena belum memenuhi syarat atau ada kekeliruan. Kekeliruan misalnya, nama yang tidak sesuai dengan SK atau sertifikat. Bisa juga SK mengajar yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidikan.
Namun, guru yang tidak lolos verifikasi Inpassing masih diberikan kesempatan melakukan revisi lagi. Verifikasi harus dilakukan secepatnya. Sebab, tahun ini anggaran untuk tunjangan Inpassing sudah turun di Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). "Tahun ini sudah turun. Tapi, pencairannya menunggu hasil verifikasi," kata Yasmani.
Yasmani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 disebutkan bahwa tunjangan guru Inpassing akan diberikan mulai 1 Januari 2015. Namun, hingga kini tunjangan masih belum cair. Sebab, selama 2015 anggaran belum turun dari pemerintah pusat. "Anggaran baru turun tahun ini," terangnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan SK Inpassing sudah dilakukan sejak 2011. Bahkan, ada SK yang sudah turun pada 2012. Baru tahun ini Irjen Kemenag melakukan verifikasi penerima SK Inpassing. Rupanya Kemenag pusat ingin memastikan bahwa yang menerima tunjangan itu benar-benar memenuhi syarat.
"Guru yang berhak diajukan Inpassing adalah guru non PNS yang sudah menerima tunjangan profesi pendidik. Nantinya, mereka akan menerima gaji pokok yang setara dengan gaji PNS," pungkasnya. (mol/tap)
*) Ilustrasi guru mengajar dari cemonggaul.co