Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro
Tiga Raperda Akhirnya Disahkan Jadi Perda
Selasa, 01 Maret 2016 17:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Selasa (01/03) siang, akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro.
Dari empat Raperda yang dibahas, hanya tiga Raperda disahkan. Raperda yang belum disahkan adalah Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pengesahannya ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Karena terjadi beda pandangan antara Pansus I dan Pemkab Bojonegoro, terkait bunyi pasal 14 huruf D dan F.
Baca berita: Penetapan Raperda Ditunda, Pengisian 608 Perangkat Desa Molor Lagi
"Dengan kehadiran 35 anggota dewan, ini sudah memenuhi kuorum. Untuk itu tiga Raperda yang sudah dibacakan oleh 3 juru bicara dari masing-masing Pansus dapat kita tetapkan dan sah," ujar Ketua DPRD Mitro'atin sambil mengetukkan palu tiga kali.
Usai disahkan, ketiga Perda yang baru itu kemudian ditandatangani oleh Wakil Bupati Setyo Hartono, Ketua DPRD Mitro'atin, dan Wakil Ketua DPRD Syukur Priyanto. (rul/tap)































.md.jpg)






