Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro
Penetapan Raperda Ditunda, Pengisian 608 Perangkat Desa Molor Lagi
Selasa, 01 Maret 2016 15:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Pengisian 608 jabatan kosong perangkat desa kembali terkatung-katung. Kondisi itu menyusul ditundanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (01/03) siang. Padahal Perda tersebut sudah lama dinantikan masyarakat desa.
Siang tadi sebenarnya agenda utama Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro adalah pembahasan dan penetapan empat rancangan peraturan daerah. Salah satu raperda yang dibahas dan disahkan adalah Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ditundanya penetapan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu disebabkan munculnya beda pandangan antara Pansus I dan pihak Eksekutif terkait Pasal 4 huruf F dan D. Pada poin itu terjadi beda pandangan tentang wewenang Camat dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Munculnya beda pandangan yang cukup tajam itu mengakibatkan rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mitro'atin, belum bisa mengesahkan Raperda tersebut. Mengenai hal ini Juru Bicara Pansus I, Ali Mustofa menyampaikan beberapa tawaran. Di antaranya mendatangkan ahli hukum dan tata negara.
"Karena adanya beda pandangan ini kami selaku juru bicara dari Pansus I, meminta kepada Dewan Pimpidan DPRD untuk mendatangkan tim ahli hukum dan tata negara," terang politisi dari Partai Nasdem itu.
Sementara kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, direkomendasikan agar mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya berharap agar proses pengisian sekitar 600 lebih perangkat desa yang kosong harus ada indikasi yang jelas dan terukur.
Pada rapat paripurna yang dihadiri 35 anggota dewan itu dibahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempatnya itu adalah Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro. (rul/tap)































.md.jpg)






