BBM Ilegal
Polisi Amankan Pengedar BBM Ilegal Sumur Tua Kedewan
Senin, 04 April 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro bersama Sub Den POM dan tim gabungan sekuriti Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, mengamankan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Truk tersebut beserta sopirnya diamankan karena diduga mengedarkan BBM tanpa dilengkapi surat resmi pengangkutan.
Penangkapan peredaran BBM ilegal itu dilakukan di Jalan Raya Bojonegoro-Kapas, turut Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Senin (04/04) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu unit truk bak terbuka warna kuning nomor polisi N 8158 DK yang bermuatan solar olahan sebanyak 3 bull dan 10 drum atau 5 ton. Solar olahan tersebut diduga berasal dari pengeboran minyak sumur tua wilayah Kecamatan Kedewan.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, mengungkapkan, solar olahan oleh sopir berinisial MI (44), asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tersebut rencananya dikirim ke daerah Malang untuk bahan bakar kendaraan alat berat.
"Saat ini sopir beserta barang bukti berupa solar dan satu unit truk diamankan di Mapolres Bojonegoro," ujarnya kepada beritabojonegoro.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bojonegoro, pengakuan sopir, solar olahan tersebut diambil dari SB, warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengambilan BBM ilegal itu, pada prosesnya diduga juga diamankan oleh ER (35), salah seorang oknum TNI AL Surabaya. "Jika terbukti ada oknum TNI yang terlibat dalam peredaran BBM ilegal, maka akan diproses di satuan TNI," ujar Kapolres Bojonegoro itu.
Sampai saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran BBM ilegal tersebut. Dalam hal ini pelaku pengedaran bahan bakar ilegal ini bisa dikenakan pasal 53 huruf B juncto pasal 53 huruf D Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (lyn/tap)