Hari Ini, Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook Disidangkan
Kamis, 07 April 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang melibatkan tersangka KZ (50), warga Jalan Sunan Kalijaga, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, hari ini, Kamis (07/04), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk.
Gelar sidang perdana itu menyusul pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro kepada Pengadilan Negeri pada Jumat, 1 April lalu. "Semua berkas telah lengkap P21 dan telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menunggu jadwal persidangan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Fakhrudin, saat itu.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini baru pertama kali terjadi di Bojonegoro. Perkara bermula dari IWS (53), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, yang melaporkan rekannya sendiri bernama KZ (50)ke polisi. Laporan itu dipicu sakit hati IWS, karena merasa namanya dicemarkan oleh terlapor. Pencemaran itu dilakukan lewat tulisan di akun media sosial facebook milik terlapor.
Baca berita: Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
Juga berita: Diserahkan ke Kejari, Tersangka KZ Ditahan di Lapas
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Richard Edwin Basoeki saat dihubungi beritabojonegoro.com di kantornya, mengatakan, Pengadilan Negeri Bojonegoro pada kamis ini memang akan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terdakwa KZ. "Namun untuk jamnya tergantung jaksa," jelasnya. (pin/tap)
*) Foto dari infokorupsi.com