Polres Bojonegoro Sosialisasikan Program CAS di Area Car Free Day
Minggu, 28 Agustus 2016 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro pada akhir Juli lalu berhasil merilis Program Aplikasi CAS 1 (Crime Alarm System) khusus bagi anggota polisi jajaran. Pada 1 September nanti, Program CAS ini akan berlanjut dengan peluncuran Aplikasi CAS 2 dan CAS 3.
Program Aplikasi CAS 2 diperuntukkan bagi lembaga atau instansi pemerintah, sedangkan CAS 3 diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Menurut rencana, Program Aplikasi CAS 2 dan CAS 3 akan diresmikan langsung oleh Kapolri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Jatim. Peresmian akan dipusatkan di Mapolres Sidoarjo.
Untuk memasyarakatkan program tersebut, Minggu (28/08/2016) pagi tadi mulai pukul 06.00 WIB, bersamaan dengan pengamanan Car Free Day di kawasan Alun-Alun Bojonegoro, anggota Polres Bojonegoro dibantu Duta Lantas membagikan brosur dan stiker CAS. Bagi-bagi brosur dan stiker ini sebagai bentuk sosialisasi Program Aplikasi CAS kepada masyarakat.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, menjelaskan bahwa program CAS ini merupakan terobosan kreatif (creative breakhthrough) dari jajaran Polres Bojonegoro. Program aplikasi ini dibuat guna membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus bentuk pemanfaatan alat-alat pengamanan berbasis teknologi.
"Jika terjadi tindak kriminal, peristiwa laka lantas atau kejadian-kejadian lain yang membutuhkan penanganan cepat dari anggota kepolisian, masyarakat dapat mengirimkan laporan atau pengaduan dengan menggunakan program CAS ini," ujar Kapolres.
Setelah laporan dikirimkan, seluruh anggota yang berada di Mapolres, kantor Polsek, pos pantau, pos lantas maupun anggota yang sedang melaksanakan giat patroli atau pun pengaturan lalu lintas (gaktur lalin), akan segera menerima pemberitahuan. Sehingga anggota yang paling dekat dengan lokasi kejadian dapat segera merespon (quick respon).
"Baik dengan pertolongan bagi korban laka lantas, melakukan giat preventif, dan represif yaitu melakukan giat razia, pengejaran atau tutup kota untuk kasus curanmor, maupun melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan lainnya," jelas AKBP Wahyu Sri Bintoro. (her/tap)